Forpi Kota Yogyakarta Sebut Masalah Sampah Jadi Pantauan Paling Banyak di Tahun 2024
(Yogyakarta, DIY) - Forum Pemantau Independen (Forpi) Kota Yogyakarta menyebut masalah sampah yang paling dominan dari hasil pemantauan di lapangan maupun aduan masyarakat selama periode tahun 2024 ini.
Persoalan sampah yang belum sepenuhnya terselesaikan dengan baik. Desentralisasi pengelolaan sampah pada setiap daerah yang ada di DIY belum semuanya bisa dilakukan karena persoalan terbatasnya lahan seperti di Kota Yogyakarta. Sehingga tumpukkan sampah terjadi di sejumlah pinggir jalan maupun depo sampah yang dijadikan langganan untuk membuang sampah.
Seperti di taman jalan Kenari tepatnya di selatan Stadion Mandala Krida Yogyakarta yang dijadikan langganan membuang sampah liar selain di taman dekat Pasar Demangan Kota Yogyakarta. Depo Mandala Krida Yogyakarta, Depo Pengok dan Depo Kotabaru Yogyakarta.
Selanjutnya di Jalan Magelang, Tegal Rejo, Kota Yogyakarta juga kerap dijadikan tempat membuang sampah liar. Tidak hanya dipinggir jalan yang dijadikan sebagai langganan membuang sampah liar tetapi di jembatan juga kerap dijadikan sebagai langganan membuang sampah liar seperti di Jembatan Juminahan, Kota Yogyakarta. Bahkan sampah menumpuk tidak jauh dari sekolah.
Meskipun sudah ada tindakan justisia bagi pembuang sampah liar yakni berupa vonis denda dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) karena melanggar Peraturan Daerah tentang sampah namun hal tersebut belum memberikan efek jera bagi pembuang sampah liar lainnya.
Diharapkan pemimpin daerah kedepannya dapat lebih serius membereskan persoalan sampah yang ada di Kota Yogyakarta.
Selain itu persoalan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) masih jadi temuan khususnya jalur zonasi yang perlu adanya perbaikan regulasi. Di Tahun 2024 ini, Forpi Kota Yogyakarta tidak menemukan adanya 'nitip KK' dengan modus famili lain.
Sejumlah calon siswa pada salah satu SMP Negeri di Kota Yogyakarta yang rumahnya tidak jauh bahkan satu RW dengan sekolah sempat tidak diterima dengan alasan antara rumah dengan sekolah lebih jauh dibandingkan dengan calon siswa lainnya.
Ke depannya perlu ada evaluasi perbaikan metode perhitungan antara jarak rumah dengan sekolah. Hal ini penting agar calon siswa yang jaraknya paling dekat dengan sekolah, haknya terpenuhi pada jalur zonasi.
Diharapkan pada PPDB tahun ajaran 2025/2026 nanti jalur zonasi tetap ada meski kuotanya tidak sebanyak jalur prestasi atau nilai. Tidak perlu dihilangkan. Begitupun ASPD (Assesment Standardisasi Pendidikan Daerah) tetap dipertahankan.
Calon siswa khususnya pemegang Kartu Menuju Sejahtera (KMS) perlu adanya pengawasan ketat agar tepat sasaran dan fenomena memiskinkan diri dapat diminimalisir. Pelaksanaan Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) Tahun 2024 ini berjalan lancar. Tidak ada ditemukan perundungan termasuk bulliying.
Kawasan Malioboro yang seharusnya merupakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) namun dari hasil pantauan selama ini masih ditemukan sejumlah orang yang merokok di kawasan pedestrian Malioboro tersebut. Perlu ada sosialisasi, edukasi dan tempat yang nyaman bagi para perokok di kawasan Malioboro.
Parkir liar dan pelanggaran tarif parkir alias nuthuk masih ditemukan pada tahun 2024 ini. Meskipun tindakan preventif dan justisi kerap dilakukan oleh pihak berwenang. Namun belum memberikan efek jera terutama pada masa liburan. Netralitas ASN pada Pilkada Kota Yogyakarta menjadi konsen Forpi Kota Yogyakarta. Raperda Kota Yogyakarta tentang pengendalian Miras diharapkan rampung pada periode saat ini.
Beberapa proyek strategis pada tahun 2024 juga menjadi bagian pantauan Forpi Kota Yogyakarta. Keberadaan manusia silver, pengamen dan tukang pijat yang berada di kawasan Malioboro Yogyakarta tak luput dari pantauan Forpi Kota Yogyakarta.
Forpi Kota Yogyakarta menindaklanjuti aduan warga perihal adanya kost campur yang berada di Kalurahan Bausasran, Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta. Forpi Kota Yogyakarta berharap adanya tindakan tegas dapat berupa penutupan kos campur ini.
Perlu adanya pengawasan terhadap klinik bersalin yang ada di Kota Yogyakarta agar kasus jual beli bayi dengan modus adopsi ilegal dapat dicegah.
Tim Forpi Kota Yogyakarta :
1. Wahyu Wijayanta (Koordinator)
2. Fachruddin AM (Anggota)
3. Umi Hidayati (Anggota)
4. Baharuddin Kamba (Anggota)
5. Wiwid H Saputra (Staf Kesekretariatan). (Raya Sanjiwani)
0 Comment