Korban Koperasi Simpan Pinjam, Teriaki Terdakwa GGS Saat Masuk PN Yogyakarta
Caption foto: Para korban Kospin Prima Artha Sentosa mendatangi PN Yogyakarta meneriaki terdakwa GGS.
(YOGYAKARTA, DIY) -- Para korban kasus Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) meneriaki terdakwa saat masuk PN Kota Yogyakarta, Kamis (2/1/2024). Mereka mendesak terdakwa berinisial GGS segera mengganti uang kerugian dari 160 nasabah dengan kerugian Rp 150 M lebih.
Sebelumnya, ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS), Goei Shi Siang atau GSS (66) diseret ke meja hijau setelah ditahan sejak Agustus 2024.
"Selama persidangan terdakwa hanya dihadirkan online dari Lapas Wanita Wonosari dengan alasan keamanan karena banyak korban yang menuntut pengembalian dana," tutur salah satu korban Ir Soeprajitno
Disebutkan sidang pertama pada 12 September 2024 dengan Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH MH, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama SH dan Sri Sulastututi SH. Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho SH. GSS dijerat pidana berlapis pelanggaran UU Perbankan, pidana penggelapan dan penipuan
"Sebelumnya Terdakwa GSS adalah pengusaha pemilik Toko Besi Bintang Tiga di Jalan Suryowijayan 57 Yogya, makelar tanah kemudian menjadi agen asuransi sebelum mendirikan Kospin PAS pada 2015. Dengan kesan seolah didukung pengusaha yang kuat dan bunga yang menarik GSS mampu meyakinkan calon nasabah untuk menyimpan uang di Kospin PAS," tutur Prajitno yang didampingi korban-korban lainnya.
Dikatakan dalam persidangan sebelumnya saksi ahli menyebutkan GSS melanggar regulasi Koperasi karena melakukan penghimpunan dana dari luar anggota koperasi. "Hingga dana menumpuk seolah dana pribadi kemudian membeli aset-aset rumah dan tanah diantaranya di Bugisan, Perumahan Tirtosani, Bale Mulia, Jalan Bantul dan lainnya yang diatasnamakan anak-anak, menantu dan suaminya. Hingga 2020 saat Covid, GSS tidak mampu membayar tagihan dana nasabah, dan beralasan akan menjual aset-asetnya untuk melunasi tagihan nasabah," ungkapnya.
Hal ini juga dikemukakan GSS tahun 2022, saat pertemuan di Grha Sarina Vidi yang telah diakuisisi GSS, menyatakan akan bertanggung jawab dengan aset yang dipunya. "Namun kenyataannya tidak ada upaya penjualan aset, bahkan menantang nasabah untuk melapor ke Polda DIY. Hingga beberapa dari kami melapor dan diproses hingga persidangan saat ini. Nantinya akan disusul laporan dari nasabah-nasabah lainnya," tandas Prajit.
Disebutkan GSS saat ini juga masih memegang saham 7 lembar senilai Rp 20 M di GMS (JCM, Rich Hotel, SCH) yang telah dihibahkan ke anak-anaknya juga 27 saham di PT Garuda Parang Samudra, sebanyak 18 Saham masih atas namanya sisanya diatasnamakan suami (Ong Thio Shin) dan anak-anaknya (Amelia dan Alice)
"Kami berharap pidana ini bisa ditingkatkan ke TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) agar aset yang diatasnamakan anak, menantu dan suaminya bisa dihitung untuk pengembalian dana pada nasabah yang gagal mendapatkan haknya," tegas Prajit. (Raya Sanjiwani)
0 Comment