Korban Malioboro City Akan Bawa Puluhan Gerobak Sapi Gelar Pisowanan Ke Kraton Yogya
(Yogyakara, DIY) Aksi budaya berupa Pisowanan ke Kraton Yogyakarta dengan membawa puluhan Gerobak Sapi akan digelar para korban apartemen Malioboro City dari Tugu Pal Putih hingga Kraton Yogyakarta. Aksi budaya ini untuk meminta pertolongan Sultan HB X agar membantu para korban mendapatkan hak-haknya yang telah belasan tahun tanpa kejelasan.
"Ya kali ini kita akan sowan, istilahnya Tradisi Pisowanan ke Kraton Yogya untuk memohin bantuan dan pertolongan Sultan HB X sebagai Raja Kraton Yogyakarta, kita sebagai rakyat menggelar pisowanan untuk mengadukan nasib sekaligus memohon pertolongan dari Sultan," jelas Koordinator Aksi Budaya Pisowanan, Edi Hardiyanto.
Aksi akan digelar dengan konteks budaya yakni mengerahkan puluhan gerobak sapi yang akan dimulai dari Tugu Pal Putih melintasi rute Jalan Malioboro, Kantor Gubernur Kepatihan, Titik Nol Km hingga kawasan Kraton Yogyakarta. Dalam aksi ini juga akan digelar Tembang Macapat selama perjalanan menuju Kraton Yogyakarta.
"Tentu kita akan mengedepankan budaya Jawa.. yakni salah satunya Macapatan sambil kita bergerak menuju Kraton dan akan membawa ratusna janur kuning ,Kata "janur" berasal dari bahasa Jawa yang juga mengandung serapan bahasa Arab, yakni sejane neng nur yang berarti arah menggapai cahaya Ilahi. Sementara kata "kuning" maknanya adalah sabda dadi, yang artinya berharap semua keinginan terwujud. " jelas Edi.
Edi juga menjelaskan telah belasan tahun para korban jual beli Apartemen Malioboro berjuang untuk mendapatkan hak-hak berupa SLF dan SHM SRS yang telah lunas dibayar ke pihak pengembang.
"Kita melakukan aksi aksi budaya untuk memperjuangkan apa yang menjadi hak kami. Kita harap pemerintah daerah Kabupaten Sleman segera mempermudah persyaratan Sertifikan Laik Fungsi atau SLF yang menjadi titik awal untuk memperoleh SHM SRS. Ini butuh ketegasan dan keseriusan Pemkab slSleman jangan mencari zona aman sendiri kasian banyak masyarakat jadi korban dari mafia inti hosmed sehingga sampai saat ini legalitas kepemilikan berupa SHM SRS belum kami peroleh dan dapatkan dan itu hak kami yang sudah menyelesaikan pembayaran unit tersebut," pungkas Edi. (Raya Sanjiwani)
0 Comment