Korban Malioboro City Desak Kapolri dan Komisi III DPR RI Bentuk Tim Khusus Kejahatan Korporasi
Foto: Para korban jual beli apartemen Malioboro City berharap Kapolri dan Komisi III DPR RI segera turun tangan membentuk Tim Khusus Kejahatan Korporasi dan membantu menyelesaikan kasus mereka.
(Yogyakarta DIY) - Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) akan mendampingi 12 konsumen korban yang sampai saat ini belum menerima unit apartemen dari pihak pengembang PT Inti Hosmed. Dalam waltu dekat, para korban akan mendatangi Bareskrim Mabes Polri hingga Komisi III DPR RI.
"Kita berharap Kapolri Pak Listyo dan Komisi III pak Bambang Pacul bisa turun tangan membantu para korban kasus Malioboro City," jelas Edi Hardiyanto, Ketua Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Jumat (15/03/2024).
Saat ini, sebanyak 12 korban sudah bayar lunas akan tetapi belum menerima unit dari 10 tahun yang lalu terus memperjuangkan hak mereka. Sebelumnya mereka juga telah bersurat resmi kepada Kapolda DIY untuk mendesak penegakan hukum bisa dijalankan dengan tegas. Para korban meminta Kapolda DIY menindak bukan hanya para karyawan ditingkat bawah yang dijadikan tersangka, tapi pemberi instruksi hingga komisaris PT Inti Hosmed harus ditindak tegas.
"Kami berharap Kapolda DIY, Irjen Pol Suwondo Nainggolan memberikan atensi terkait kasus Malioboro City agar tetap diperhatikan, karena banyak korban yang sampai saat ini belum menerima unit dan dirugikan pengembang hingga puluhan Milyar rupiah," ungkap Edy.
Salah satu korban Djinata (63) warga Lasem Jawa Tengah mengaku sudah selama 10 tahun berupaya menanyakan ke pihak Pengembang akan tetapi hanya janji-janji terus dan bahkan pihak pengembang tidak bisa dihubungi untuk minta unit yang sudah di bayar lunas.
"Bukti-bukti semua saya siapkan dan sudah saya serahkan ke penyidik bahkan temen-temen yang senasib sudah mendatangi ke kantor pengembang. Namun jawabnya hanya besok-besok hingga tidak ada kepastian hingga selama 10 tahun berlalu. Nah, kalau tidak menipu terus apa?,"ungkap.Djinata.
Bahkan, bersama korban lainnya, Djinata telah melaporkan pengembang secara resmi di Polda DIY, menuntut perusahaan ini harus bertanggungjawab atas perbuatannya secara pidana. Ia menambahkan telah memiliki bukti bukti yang lengkap, saksi dan para ahli korporasi hingga ahli hukum pidana, yang menyatakan para pimpinan perusahaan yang terlibat dalam memberikan instruksi, wajib mempertangjawabkan secara pidana.
"Kita berharap ada tim khusus kejahatan korporasi dalam pemberantasan Mafia Korporasi ini, karena semakin marak dan merugikan konsumen. Kami mohon agar Kapolri, Kapolda, Kompolnas dan Komisi III membentuk Tim Khusus yang turun tangan langsung, karena sampai sekarang kasus nya masih berproses di Polda DIY," jelas Djinata.
Sementara Sekretaris Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR), Budijono mengungkapkan selain menindak pengembang, korban juga mengawal pihak MNC dalam proses perijinan sehingga para konsumen yang selama ini menjadi segera korban mendapatkan legalitasnya berupa SHM SRS.
"Bahkan, tak hanya itu, perwakilan Korban Malioboro City juga akan mendatangi kantor Menkopolhukam dan Kompolnas RI. Kedepan kalau perlu kami akan meggelar aksi didepan kantor Kementerian Perdagangan karena hak hak konsumen harusnya dilindungi," Negara harus turun tangan ini Mafia kelas kakap , jangan pegawainya tapi pemberi intruksi harus menjadi Tersangka bukti jelas sudah ada jelas Budijono
Penipuan yang terjadi justru merugikan iklim usaha dan investasi di DIY. Para korban samgat berharap Gubernur DIY bisa membantu menyelesaikan kasus Malioboro City. "Dunia investasi di Daerah Istimewa Yogyakarta sangat dirugikan akibat ulah pengembang nakal. Nah kita berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB X bisa membantu kami," pungkas Budijono. (Raya Sanjiwani)
0 Comment