Korban Malioboro City Desak Kejati DIY Tetapkan Tersangka Lain Tindak Pidana Korporasi
(Yogyakarta DIY) Para korban jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta kembali mendesak pihak Kejati DIY untuk segera melalukan penyelesaian hukum atas kasus mereka.
Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City mengungkapkan dalam kasus Apartemen Malioboro City mereka menengarai masih ada pelaku lain dalam dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan pihak pengembang.
"Untuk perkara apartemen malioboro city, kemarin sudah memberikan keterangan ahli di polda DIY atas dugaan pelanggaran UUPK yang dilakukan oleh pengembang apartemen tersebut. Dalam pemeriksaan juga disampaikan oleh penyidik beberapa fakta hukum antara lain terkait prestasi/kewajiban/janji pelaku usaha/pengembang yaitu PT. Inti Hosmed untuk melaksanakan penandatanganan AJB setelah apartemen selesai dan diserahterimakan kepada konsumen," jelas Edi Hardianto, Ketua Paguyuban Korban Malioboro City.
Edi menambahkan, persoalan Kasus Malioboro City bermula karena objek jaminan yang diagunkan ke bank belum diselesaikan oleh pengembang sehingga para konsumen yang sudah membayar lunas apartemen tidak memperoleh haknya atas kepemilikan apartemen dimaksud. Demikian juga janji mengenai membangunan mall yg menjadi fasilitas pendukung di hunian tersebut tidak terwujud karena alasan yg sama.
dalam perkara ini pelaku usaha diduga melakukan perbuatan yang dilarang dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f UUPK dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan tersebut secara pidana.
Kini, para korban Malioboro City berharap kasus yang saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DIY, diproses secara detail dan segera ditetapkan tersangka.
"Yang bila terbukti memiliki alat bukti yang cukup , proses hukum harus tegak lurus dan berkeadilan. Ya kasihan para konsumen yang dijadikan korban dan tumbal oleh para pelaku dan ini harus segera dilakukan proses hukum lebih lanjut demi rasa keadilan bagi para korban," jelas Edi.
Sementara Sekretaris Paguyuban Korban Malioboro City, Budijono, menjelaskan Penyidik Polda DIY telah melimpahkan proses hukum terhadap tersangka kasus Malioboro City ke Kejaksaan Tinggi Yogyakarta untuk proses lebih lanjut.
"Para korban konsumen Malioboro city telah bersurat resmi ke Kejati Yogyakarta dengan tembusan kejaksaan Agung Republik indonesia, Komisi Kejaksaan Republik Indonesia, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan atau (Jamwas) agar proses hukum kasus Malioboro City yang dilaporkan oleh konsumen sekaligus korban di tahun 2022 yang lalu dapat segera tuntas.
Budijono menyebut para pelaku harus bertanggungjawab terhadap perbuatanya yang merugikan konsumen dimana telah diatur dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) pasal 61 undang undang no 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Penuntutan pidana dapat dilakukan terhadap pelaku usaha dan atau pengurusnya sesuai dgan ketentuan pasal 1 angka 3 undang undang tersebut yang di maksud kan dengan pelaku usaha.
"Kami berharap Kejati DIY turut mengawal, mengawasi dan memberi atensi terkait kasus Malioboro City ini agar para pelaku usaha dan pengurusnya yang turut serta dalam korporasi tersebut untuk dapat dimintai pertangjawabannya secara pidana korporasi dengan di tambah bukti bukti yang sudah ada dan keterangan saksi ahli pidana yang telah dihadirkan yakni Prof Markus, Prof Muzakkir dan Pakar pidana dari Perlindungan konsumen Kementrian Perdagangan RI," ungkap Budijono.
Negara tidak boleh kalah terhadap mafia untuk itu kami berharap kasus Malioboro City jilid 1 dapat di tangani dan diproses lebih tegas jangan sampai masuk angin.
"Untuk itu kami sudah bersurat resmi kepada Ketua Komisi Kejaksaan Republik Indonesia ,Kejagung ,
JAKSA agung muda bidang pengawasan untuk ikut mengawasi proses hukum terhadap kasus Malioboro city, kami juga sudah bersurat ke komisi III DPR RI semoga keadilan berpihak pada masyarakat yang dalam hal ini sebagai korban dan kami berharap selain pidana para pelaku juga harus mempertanggungjawabkan perbuatanya menyelesaikan urusan keperdataaan nya terkait uang denda keterlambatan yang harus dibayarkan oleh pihak inti hosmed ke para korban atau konsumen sesuai janjinya" pungkas Budijono. (Raya Sanjiwani)
0 Comment