post image

Korban Penipuan Apartemen City Bertambah, 13 Orang Lapor Ke Polda DIY

  • Administrator
  • 22 Feb 2024
  • News

Foto: Kuasa Hukum dan Korban Malioboro City kembali mendatangi Polda DIY.

(Sleman ) Korban jual beli apartemen Malioboro City kini terus bertambah. Setidaknya ada 13 orang yang hingga kini tidak masuk dalam penerima unit apartemen tersebut kembali mendatangi Polda DIY.

Penasehat Hukum para korban, Iwan Setiyawan mengatakan, total ada 13 pemilik atau konsumen  yang sudah melunasi tanggungan. Namun, hingga sekarang belum juga menerima unit yang dijanjikan. Hal yang mendasari pembuatan laporan yang dilakukan sekarang karena dalam waktu dekat ini akan ada penyerahan unit ke pembeli.

“ 13 korban ini, sampai sekarang belum menerima Unit nya sehingga membuat laporan dan sudah ada bukti laporan dengan dugaan penipuan. Para korban tidak dapat unit yang dibeli, padahal sudah melunasinya,” kata Iwan.

Menurut dia, berbagai upaya telah dilakukan agar hak kepemilikan tersebut diberikan. Langkah-langkah mediasi dan bertemu dengan manajemen Apartemen Malioboro City sudah, namun hasilnya juga tidak ada kejelasan terkait dengan kepemilikan para korban.

“Makanya klien kami membuat laporan untuk memperjuangkan hak yang seharusnya diterima. Karena apa, Ketika membeli sesuatu yang diberikan setelah menyerahkan uang yang disepakati dan dan klien kami sudah melunasi, tapi unitnya belum diterima,” katanya.

Iwan menjelaskan, untuk para korban merasa dirugikan dengan nominal kerugian yang berbeda-beda dikarenakan per unitnya di rentang harga Rp300-600 jutaan. “Ya kalau ditotal bisa mencapai sekitar Rp6 miliaran,” belum lagi sudah berapa kerugian para konsumen yang sampai saat ini belum terima unit, katanya.

Namun demikian, sambung dia, 13
Sejumlah korban dari Apartemen Maliboro City membuat laporan ke Polda DIY terkait dengan tuduhan penipuan. Laporan dilakukan karena hingga sekarang tidak mendapatkan unit sesuai dengan yang dijanjikan meski sudah membayar secara lunas.

Sementara Koordinator persatuan pemilik Apartemen Malioboro City Edi Hardiyanto dan Budijono mendampingi para konsumen pemilik Apartemen yg belum menerima Unit untuk mencari keadilan melalui proses hukum,karena sekian tahun mereka bersabar untuk mendapatkan Hak nya berupa unit Apartemen, sampai saat ini mereka belum terima unit tersebut.

"Kurang lebih Sudah 8 sd 10  tahun yg
lalu mereka lunasi. Tapi hak atas apartemen itu tak pernah diberikan pihak pengembang sampai saat ini.

Salah seorang perwakilan dari korban, Hendri Irawan mengatakan, sekitar enam tahun lalu berniat membeli satu unit untuk rumah anaknya yang masih kuliah seharga Rp590 juta. Meski demikian, hingga sekarang ia tidak pernah menerima unit yang dijanjikan.

“Saya sudah melunasi dengan cicilan selama 24 bulan. Tapi, unit tidak pernah saya terima karena hanya janji-janji yang tak ditepati,” kata Hendri kepada wartawan, Rabu (21/2/2024).

Dia menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan agar bisa mendapatkan haknya tersebut. Namun, tidak ada kepastian sehingga melaporkannya ke polisi.

“Biar tertarik saya sempat diperlihatkan kuncinya saat melihat unit yang dijanjikan. Namun oleh manajemen, saya disuruh mengisi terkait dengan upaya perbaikan, tapi setelahnya tidak pernah diberikan, meski sudah melunasi tanggungan yang diharuskan,” pungkasnya. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment