Mahasiswa di Yogyakarta Tolak Perppu Cipta Kerja di Tugu Pal Putih
Aksi teatrikal menolak Perppu Cipta Kerja digelar BEM Nusantara DIY di Tugu Pal Putih, Jumat (14/4).
(Yogyakarta DIY) Aksi unjukrasa menolak Perppu Cipta Kerja digelar puluhan mahasiswa di Yogyakarta hingga Jumat (14/4) malam. Mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEMNUS) DIY melaukan aksi dengan berbagai orasi dan teatrikal.
Menurut mahasiswa, kondisi hari ini adalah momentum gelap dan hilangnya hati nurani para petinggi negara karena telah mebyetujui Perppu Cipta Kerja menjadi produk Undang-Undang.
" Kita melihat kondisi saat ini seperti DPR RI dan Presiden Republik Indionesia yang telah menyetujui PERPPU Cipta Kerja menjadi produk Undang-Undang merupakan momentun gelap dan kehilangan hati nurani. Padahal banyak sekali hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedur dalam pembuatan undang-undang. Terlebih lagi PERPPU ini hadir lebih mementingkan kepentingan investor-investor dari pada rakyatnya sendiri," jelas Arya Dewi Prayetno, Koordinator Umum Aksi.
Dalam aksinya, BEM Nusantara DIY menampilkan panggung seni budaya dan orasi politik yang bertemakan “Panggung Ekspresi Melawan Oligarki”. Aksi dimulai pukul 15.00 WIB dengan menampilkan beragam keseniannya masing-masing perwakilan massa aksi.
Melalui aksi kesenian dan orasi politik menggambarkan bentuk rekomendasi strategis dalam menyuarakan aspirasi dan advokasi kepada masyarakat publik melalui kesenian yang menggambarkan bobroknya Indonesia atas kebijakannya UU Cipta Kerja.
"Aksi ini sebagai bentuk amarah dan kekecewaan sebagai mahasiswa atas tidak condongnya kebijakan kepada rakyat," tandas Arya Dewi Prayetno.
Sementara menurut Koordinator Daerah BEM Nusantara DIY, Muhammad Nur Fadillah, menyebutkan BEM Nusantara DIY melakukan aksi kesenian ini karena kesadaran kami sebagai mahasiswa untuk mendukung rakyat dalam membela haknya dan ini adalah panggung kesenian yang kami ekspresikan sebagai bentuk kemarahan dan kekecewaan kami kepada Pemerintah.
"Pengesahan PERPPU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang oleh DPR RI dinilai melanggar Amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan bahwa UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja berstatus inkonstitusional bersyarat," jelasnya.
Menurutnya, PERPPU ini merupakan bentuk pengkhianatan Pemerintah terhadap konstitusi PERPPU ini dinyatakan dengan tegas olehnya karena tidak ada muatan yang mengarah kepada kepentingan rakyat.
Kemudian dalam setiap proses pembentukan tidak adanya partisipasi publik serta memuat pasal-pasal yang merugikan rakyat.
“PERPPU Cipta Kerja ini tidak sesuai dengan Amar Putusan MK dan dapat diartikan Pemerintah melakukan tindakan melawan hukum. Tidak adanya kegentingan yang bersifat memaksa, namun yang ada kegentingan yang dipaksakan. Makanya saya menyampaikan dengam tegas kepada Pemerintah untuk mencabut Persetujuan PERPPU Cipta Kerja ini” pungkasnya. (Raya Snajiwani)
0 Comment