Satwa Dilindungi yang Hidup Monogami, Owa Makin Terancam Perdagangan Ilegal
(Yogyakarta, DIY) - Owa salah satu satwa dilindungi memiliki peran ekologis yang penting di ekosistemnya. Spesies yang hidup di habitat hutan tropis di pulau Jawa, Sumatera dan Kalimantan tersebut, kini semakin terancam populasinya.
Menurut Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta, Dyah Sulistyari, ancaman terhadap Owa melingkupi tiga aspek yakni degradasi habitat, perburuan liar, hingga perdagangan satwa.
Dyah berharap masyarakat bisa lebih peduli betapa satwa dilindungi itu memiliki nilai penting dalam menjaga keseimbangan alam. Fungsi ekologi Owa yang penting di hutan, kata Dyah, yaitu sebagai penyebar biji-bijian. Mereka memakan buah-buahan dan bijinya disebarkan melalui feses sehingga membantu regenerasi hutan.
"Selain itu, Owa juga berperan dalam menjaga keseimbangan ekosistem hutan.
Dengan menyebarkan biji-bijian, Owa membantu regenerasi hutan, yaitu proses pembentukan kembali pohon-pohon baru," jelas Dyah.
Di sisi lainnya, BKSDA Yogyakarta terus berupaya melakukan upaya penegakan maupun edukasi terkait pentingnya keberadaan Owa bagi kehidupan manusia itu sendiri.
Di dunia terdapat 20 spesies owa, sedangkan 9 diantaranya hidup di Indonesia, seperti owa ungko (Hylobates agilis), Owa jenggot putih (Hylobates albibarbis), dan owa jawa (Hylobates moloch). Satwa ini merupakan satwa endemik dengan penyebaran yang terbatas di Pulau Jawa, Sumatera, dan Kalimantan.
Owa memiliki keunikan dibanding satwa lain pada umumnya, salah satunya hewan ini dikenal setia dengan hanya memiliki satu pasangan.
Di alam, satwa ini hidup dalam kelompok yang hanya terdiri dari induk jantan, betina dan anak-anaknya. Anak yang masih kecil akan diasuh oleh kedua induknya hingga mampu hidup sendiri dan menemukan pasangannya. Pemisahan anak dari induknya tentu saja akan mengganggu kelompok itu, bahkan terkadang pemisahan itu mengakibatkan kematian dari induk karena kuatnya keterikatan antar mereka.
"Owa adalah satwa yang hidupnya monogami. Bisa dibayangkan, bagaimana Owa harus survive dengan pasangannya sendiri di alam. Nah, jika kita mengganggu keseimbangan alam dengan memburu dan memperdagangkan Owa, maka populasinya akan terus menyusut dan terancam," jelasnya.
Lebih jauh, Dyah mengungkapkan Owa dianggap sebagai indikator kualitas hutan. Kehadiran mereka di suatu kawasan hutan menunjukkan bahwa ekosistem tersebut masih sehat dan lestari.
"Jika masih ada Owa itu berarti hutan yang ditinggalinya masih lestari. Owa adalah bagian penting dari rantai makanan di hutan. Perilaku mereka mempengaruhi pertumbuhan tanaman dan hewan lain di lingkungannya. Kehilangan Owa dapat mengganggu keseimbangan ekosistem hutan," kata Dyah.
Sebelumnya Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mengamankan 10 satwa dilindungi yang dipelihara secara ilegal oleh seorang warga berinisial JS (46) di Dusun Dukuh, Kecamatan Nanggulan, Kulon Progo, DI Yogyakarta.
Dirreskrimsus Polda DIY Kombes Pol. Wirdhanto Hadicaksono saat jumpa pers di Suraloka Interactive Zoo, Sleman, DI Yogyakarta, Kamis, mengatakan JS merupakan tersangka kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi yang sebelumnya diringkus di rumahnya pada 15 April 2025.
"Ketika kami melakukan penindakan (kasus elpiji bersubsidi), tim melaksanakan kegiatan penggeledahan di TKP dan kemudian ternyata juga menemukan adanya pemeliharaan satwa-satwa yang diduga pada saat itu dilindungi," ujar dia.
Di kediaman JS tersebut, polisi menemukan dua ekor beruang madu, lima ekor binturong, dan tiga ekor owa yang menurut Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Yogyakarta seluruhnya termasuk dalam daftar satwa dilindungi.
"Kami langsung berkoordinasi dengan BKSDA dan ternyata ketiga jenis satwa itu merupakan satwa yang dilindungi," ujar dia.
Seluruh satwa tersebut kemudian dievakuasi oleh petugas dan dititipkan di Kebun Binatang Suraloka, Sleman, untuk mendapatkan perawatan dan pemulihan kondisi. (Raya Sanjiwani)
0 Comment