post image

Pemuda di Yogyakarta Menegur Penjaga Rumah, Berujung Penganiayaan dan Pengeroyokan

  • Administrator
  • 03 Nov 2025
  • News

(Yogyakarta) – Peristiwa dugaan penganiayaan dan pengeroyokan terjadi di sebuah rumah warisan keluarga di kawasan Kecamatan Danurejan, Kota Yogyakarta, pada Senin, 6 Oktober 2025, sekitar pukul 08.00 WIB. Kejadian ini bermula dari teguran seorang ahli waris kepada penghuni rumah yang berujung aksi kekerasan.

Menurut Kuasa Hukum, Ilham Agung Satrio, S.H., M.H dari Kantor Hukum Candramawa & Co, korban bernama LO, salah satu ahli waris rumah tersebut awalnya menegur NK (anak dari penjaga rumah bernama KM) agar memindahkan sepeda motor milik suaminya, AG, yang diparkir di halaman rumah karena menghalangi akses jalan.

Rumah itu sendiri diketahui merupakan milik keluarga Korban, dan KM selama ini menempati rumah tersebut atas izin ahli waris hanya bersama istrinya. Namun, dalam perkembangannya, KM juga mengajak anak dan menantunya, yaitu NK dan AG, tinggal di sana tanpa izin dari para ahli waris lainnya.

"Teguran tersebut memicu percekcokan antara Korban dan AG, yang kemudian berujung pada tindakan kekerasan. AG diduga memukul Korban menggunakan tangan kosong sebanyak tiga kali di bagian dahi kanan, rahang kanan, dan rahang kiri. Tidak berhenti di situ, AG juga diduga membanting Korban hingga korban jatuh tersungkur," jelas Ilham.

Ilham menjelaskan, setelah melihat perkelahian tersebut, KM datang ke lokasi. Namun, alih-alih melerai, ia justru ikut memukul kepala bagian belakang Korban sebanyak dua kali menggunakan tangan kosong saat korban dalam posisi tersungkur.

Aksi tersebut sempat disaksikan oleh warga sekitar. Salah satu saksi bahkan berusaha melerai ketika salah satu pelaku hendak memukul Korban menggunakan batu. Akibat lemparan tersebut, batu sempat mengenai pinggang korban.

"Akibat penganiayaan dan pengeroyokan itu, Korban mengalami luka di dahi, bibir bawah sobek, lecet parah di siku kanan, serta nyeri hebat di rahang kiri dan kanan yang membuatnya sulit mengunyah. Korban juga mengeluhkan rasa sakit di bagian pinggang saat hendak berkativitas," jelas Ilham.

Usai kejadian, Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Danurejan, Kota Yogyakarta, dan telah menjalani pemeriksaan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP)  lanjutan pada 28 Oktober 2025 dengan didampingi oleh penasehat hukumnya Ilham Agung Satrio, S.H., M.H dari Kantor Hukum Candramawa & Co.

"Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut atas kasus dugaan tindak pidana yang diatur dalam Pasal 170 jo. 351 KUHP tentang penganiayaan dan pengeroyokan," pungkasnya. (rsi) 

0 Comment