post image

Selama 10 Tahun Tuntut Hak, Korban Malioboro City Aksi Keprihatinan di Mabes Polri

  • Administrator
  • 29 May 2024
  • News

Foto: Korban Malioboro City Yogyakarta mendatanti Mabes Polri menuntut kepolisian bekerja profesional menyelesaikan kasus 10 tahun Apartemen Malioboro City.


(Yogyakarta, DIY) - Selama 10 tahun menjadi korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City Yogyalarta, kali ini para perwakilan korban mendatangi Mabes Polri. Tak hanya itu, mereka membentangkan poster berisi tuntutan dalam aksi tutup mata untuk mendesak Kepolisian RI segera men.

Bukan waktu sebentar, para korban jual beli apartemen Maliobiro City Yogyakarta tersebut telah memperjuangkan seluruh upaya untuk mencari keadilan.


Menurut Ketua Paguyuban Pembeli Apartemen Malioboro City (PPAMC) Yogyakarta, Edi Hardianto aksi tutup mata dengan membentangkan spanduk di pintu masuk Mabes Polri sebagai bentuk aksi keprihatinan dan desakan agar kasus mereka segera diselesaikan.

"Aksi tutup mata dilakukan agar pihak Kepolisian RI tidak menutup mata dalam kasus puluhan korban Malioboro City. Ketidakjelasan nasib korban telah berlangsung selama 10 tahun," jelasnya.

"Kali ini kita berharap pihak Mabes Polri turun tangan, membantu kejelasan nasib mereka, dan mendesak kepolisian bekerja profrsional dalam penegakan hukum secara adil," tambah Edi.

Aksi juga dilakukan mengingat pihak Kepolisian dalam hal ini Polda DIY, dinilai oleh para korban jalan ditempat dan lamban dalam menangani kasus ini. Pasalnya selama 10 tahun para korban telah memperjuangkan hak atas kepemilikan Apartemen Malioboro City, dimana sebagai pembeli mereka telah menunaikan semua kewajiban dengan membayar lunas unit apartemen.

"Kami saya dan pak Budijono datang untuk mewakili puluhan korban lainnya. Kita telah sampaikan bukti bukti, saksi semua lengkap, namun kenapa belum ada tindakan nyata pihak penegak hukum terutama di Yogyakarta. Makanya kami datang ke Mabes Polri di Jakarta ini untuk langsung menyampaikan aspirasi," jelas Edi.

Tak hanya di Mabes Polri, warga yang menggelar aksi tutup mata yakni Edi Hardiyanto, Budijono dan Dani Eko juga akan menggelar aksinya di Kejaksaan Agung, Kompolnas serta DPR RI. Mereka ingin hak kepemilikian unit apartemen Mallioboro City berupa SHM SRS segera bisa mereka dapatkan dari pihak pengembang yakni PT Inti Hosmed.

Senada hal itu, salah satu korban sekaligus Sekretaris PPAMC Yogyakarta Budijono menyerukan bahwa tujuan aksi agar lembaga hukum negara khususnya Kapolri dan Kabareskrim mengetahui isi hati para korban yang selama ini berjuang mendapatkan keadilan

"Para korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY namun hingga kini terus menunggu progres atas penegakan hukum. Kami akan menyuarakan ini semua di depan mabes Polri untuk mendorong agar Polri tegak lurus dan tanpa pandang bulu dalam menangani kasus ini. Sebab, korbannya sudah cukup banyak dan bukti ada," jelasnya.

Para korban juga mendorong lembaga hukum negara dapat berlaku adil dan transparan dalam menagani perkara ini jagan sampai indikasi indikasi terjadi pelemahan proses hukum.

Saat ini, para korban juga terus menunggu pihak pengembang yakni PT Inti Hosmed segera merealisasikan hak-hak atas unit apartemen yang sudah dibayar lunas 10 tahun yang lalu.

"Para korban sudah berusaha mencari pengembang untuk meminta unitnya sedangkan pihak pengembang hanya memberikan janji-janji yang setelah itu tidak bisa dihubungi," jelasnya.

Tak hanya melakukan aksi, berbagai upaya telah ditempuh termasuk mempertemukan pemerintah setempat, Pemda DIY, Pemkab Sleman, DPRD DIY, DPDD Sleman, Kejaksaan dan pihak pengembang PT Inti Hosmed serta pihak perbankan yakni MNC Bank.

"Korban telah melaporkan kasus Malioboro City sejak tahun 2022 lalu, bahkan terakhir sejumlah korban baru telah membuat laporan atas penipuan Kasus Malioboro City di Polda DIY pada 22 Februari 2024, dimana terdapat dua laporan yang di tangani dua unit di Polda DIY.  Para korban kecewa dengan proses hukum ini yang dinilai lamban,"pungkas Budijono. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment