Sikapi Kenaikan Kedelai, Pengrajin Tempe Tahu Se Indonesia Gelar Rakernas Gakoptindo di Yogyakarta
Foto: Rakernas Gakoptindo diselenggarakan di Yogyakarta, (29-30 Januari 2024) sikapi kenaikan harga kedelai.
(Yogyakarta DIY) Pengrajin tempe tahu di Seluruh Indonesia menggelar Rakernas Gakoptindo di Yogyalarta selama dua hari, 29-30 Januari 2024. Rakernas digelar sebagai wadah aspirasi dan usaha pengrajin tempe tahu di seluruh Indonesia menyikapi kenaikam harha kedelai yang terus berulang kali terjadi setiap tahunnya.
Menurut Ketua Gakoptindo, Aip Syarifuddin, untuk menyikapi perkembangan pengelolaan perkedelaian di tanah air yang selalu berulang tiap tahun dan diakhir tahun malah terjadi kelangkaan dirasakan sangat merugikan.
"Kita bersepakat untuk melakukan aksi protes keras kepada Pemerintah melalui DPR R.I. atas kejadian yang berulang-ulang setiap tahun mengenai kenaikan harga kedelai dan diperparah dengan terjadinya kelangkaan kedelai pada akhir tahun, yang menimbulkan kerugian bagi pengrajin tempe tahu di seluruh Indonesia," jelas Syarifudin.
Hal itu diperparah akibat dari sikap importir yang hanya mementingkan kepentingan sendiri tanpa mengindahkan dampak yang ditimbulkan akibat tidak melakukan importasi pada sesi tertentu, sehingga memberikan kesan pemerintah tidak mampu memberikan perlindungan kepada rakyatnya.
Selain itu Gakoptindo mendesak Presiden R.I. dan Ketua DPR R.I. atas ketentuan yang membelenggu Perum. BULOG, dalam menjalankan peraturan yang memberikan tugas untuk menjamin ketersediaan dan distribusi kedelai di dalam negeri. Hal ini memberikan kesan seolah-olah Perum. BULOG melakukan pembangkangan terhadap Peraturan Presiden Nomor : 48 Tahun 2016 tentang Penugasan kepada Perum BULOG tentang Pajale dan Peraturan Presiden Nomor : 125 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, dengan tidak melakukan upaya yang optimal untuk menjalankan Peraturan tersebut, dan berdampak pada Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor : 11 Tahun 2022 tanggal 20 Desember 2022 tentang Harga Acuan Pembelian di Tingkat Produsen dan Harga Acuan Penjualan di Tingkat Konsumen khususnya Komoditas Kedelai tidak berjalan.
"Atas kejadian tersebut Gakoptindo mendesak agar Pemerintah bersama DPR RI segera mengubah statuta Perum. BULOG tidak lagi sebagai BUMN, akan tetapi sebagai lembaga khusus dibawah Presiden yang bertugas melakukan pengamanan bahan pangan strategis yang dibutuhkan masyarakat banyak serta melindungi hak Rakyat kecil yang berusaha dengan menggunakan bahan strategis tersebut," ungkapnya.
"Memberlakukan pajak bea masuk khususnya kedelai untuk memberikan insentif kepada petani kedelai dan stabilisasi harga kedelai untuk pengrajin tempe tahu di seluruh Indonesia, memberlakukan quota impor kedelai untuk Importir yang besarannya disesuaikan dengan kemampuan Petani dalam memproduksi kedelai dalam negeri," ungkapnya.
"Memberikan sangsi keras kepada Importir yang hanya mementingkan usahanya sendiri tanpa mempertimbangkan kepentingan Nasional atas ketersediaan dan distribusi kedelai," pungkasnya. (Nur)
0 Comment