Terima THR Tidak Utuh, 4 Warga Mengadu Ke Posko THR Pemkot Yogyakarta
Suasana Posko Aduan THR di Pemkot Yogyakarta, Kamis (13/4)
(Yogyakarta DIY) Sebanyak 4 orang warga di Kota Yogyakarta mengadukan nasibnya ke Posko THR Pemkot Yogyakarta terkait persoalan THR. Mereka mengadu setelah nominal THR yang diterimanya tidak utuh atau nominalnya tidak sesuai gaji.
Sejak dibuka pertengahan Ramadhan atau sepekan lalu, hingga Kamis (13/4) posko aduan Tunjangan Hari Raya (THR) mulai didatangi dan diakses oleh para buruh atau pekerja.
Posko berlokasi di kantor Dinas Sosial Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Yogya, di kompleks Balai Kota setempat.
Kepala Dinsosnakertrans Kota Yogya, Maryustion Tonang, menyampaikan sudah ada beberapa pekerja yang memanfaatkan layanan posko tersebut.
Setidaknya 4 warga telah mengadukan persoalan THR yang diterima tidak utuh. Deretan aduan yang masuk juga terkait konsultasi nilai THR yang harus diterima dan sudah ditindaklanjuti.
"Misalnya bagi pekerja yang kurang dari satu tahun. Posko dibuka sampai H+7 lebaran. Posko di balai kota itu bicaranya konsultasi berkaitan dengan persoalan-persoalan THR keagamaan," tandasnya.
"Secara teknis Pemkot memfasilitasi kebutuhan dan harapan para pemberi kerja dan pekerja sebagai tindak lanjut regulasi tentang THR keagamaan," tambah Maryustion.
Ia menyampaikan, sesuai ketentuan, bagi pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, mendapat THR senilai 1 bulan upah.
Sedangkan bagi atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus, tetapi kurang dari 12 bulan, THR diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan.
"Kalau uang service itu untuk hotel dan restoran karena ada biaya service. Itu diberikan kepada pekerja sesuai kesepakatan," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment