Tim Kuasa Hukum Trah Sultan HB II Siapkan Langkah Hukum ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag
(YOGYAKARTA)– Desakan pertanggunjawaban atau restitusi aset bersejarah milik Keraton Yogyakarta di masa pemerintahan Sri Sultan Hamengku Buwono II (HB II) yang dirampas Inggris dalam peristiwa kelam Geger Sepehi 1812 memasuki babak baru.
Hingga awal Februari 2026, pihak keluarga atau Trah Sultan HB II secara tegas mendesak resttitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan.Langkah ini diambil sebagai upaya memulihkan martabat bangsa dan menjaga warisan leluhur yang telah ratusan tahun berada di tanah Inggris.
Perwakilan Keluarga Trah Sultan Hamengku Buwono II, Fajar Bagoes Poetranto menegaskan keberatan atas tawaran akses digital terhadap ribuan manuskrip. Bagi mereka, nilai sejarah dan spiritual sebuah benda hanya bisa dirasakan jika wujud aslinya atau fisiknya bisa kembali ke pangkuan Ibu Pertiwi.
"Kami secara tegas menolak digitalisasi sebagai solusi akhir. Ini soal kedaulatan budaya dan harga diri bangsa yang tidak bisa ditukar dengan sekadar akses scan dokumen," tegas Fajar Bagoes Poetranto
Sementara itu, Tim Kuasa Hukum Internasional dari Keluarga (Trah) Sultan HB II, Muhammad Firman Maulana, S.E., S.H menegaskan jika peristiwa Geger Sepehi 1812 harus diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya. "Dalam hukum internasional, kejahatan semacam ini tidak mengenal batas kedaluwarsa," ungkap Firman.
Ia mengungkapkan bahwa pada 24 Januari 2026 lalu, pihak Keluarga Trah Sultan HB II telah memberikan peringatan keras kepada pemerintah agar tidak menumbalkan martabat bangsa demi kepentingan investasi ekonomi semata dalam kerja sama dengan Inggris.
"Gugatan yang diajukan oleh keluarga besar trah Sri Sultan Hamengkubuwono II (Sultan HB II) berfokus pada tuntutan resttitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sapehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan," jelas Firman.
Tuntuannya diantaranya pengembalian Aset Fisik
Trah Sultan HB II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika menuntut pengembalian aset dalam bentuk fisik asli, bukan sekadar akses digital yakni 7.500 Manuskrip Asli, termasuk naskah kuno seperti Babad Bedhah Ngayogyakarta, Serat Keramat Kangjeng Kyai Suryorojo, Babad Sepei, dan Serat Arjunawijaya yang kini disimpan di British Library dan Oxford.
Kemudian harta benda & Logam Mulia berupa ribuan keping emas dan koin perak yang diperkirakan bernilai lebih dari Rp8,36 triliun. Klaim historis tertentu bahkan menyebut angka yang jauh lebih besar hingga ribuan triliun rupiah jika menyertakan bunga selama dua abad.
Selanjutnya Benda Pusaka berupa berbagai perhiasan dan batu mulia kualitas tinggi yang dijarah saat penaklukan Keraton Yogyakarta.
Tim Kuasa Hukum Internasional Trah Sultan HB II juga mendesak agar penjarahan Geger Sepehi diklasifikasikan sebagai kejahatan kemanusiaan dan penjarahan budaya yang tidak mengenal batas kedaluwarsa.
"Kami menuntut Pemerintah Inggris meminta maaf secara resmi kepada keturunan Trah Sultan HB II atas perampasan nyawa dan harta benda. Menyiapkan langkah hukum ke Mahkamah Internasional (ICJ) atau Permanent Court of Arbitration (PCA) di Den Haag atas pelanggaran hukum rampasan perang," jelasnya.
Trah Sultan Hamengkubuwono II menyatakan keberatan atas rencana pendirian universitas Inggris di Indonesia selama aset intelektual (manuskrip) Keraton Yogyakarta belum dikembalikan. Mereka menilai rencana ini ironis karena Inggris menyimpan "ilmu pengetahuan yang dirampok" dari Nusantara.
Dasar Hukum yang Digunakan
Para ahli waris mendasarkan gerakan ini pada prinsip hukum internasional terkait penjarahan benda budaya masa konflik serta regulasi domestik seperti UU No. 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan.
Trah Sultan HB II Fajar Bagoes Poetranto menambhaknan hingga awal 2026, keluarga besar Trah Sri Sultan Hamengkubuwono II melalui Yayasan Vasatii Socaning Lokika secara tegas menuntut resttitusi atau pertanggung jawab Inggris terhadap peristiwa Geger Sepehi 1812 sebagai kejahatan kemanusiaan.
"Target utama mereka mencakup 7.500 manuskrip asli, perhiasan, serta kerugian materiil berupa emas dan perak yang ditaksir mencapai Rp8,36 triliun," jelasnya.
Tim Kuasa Hukum secara resmi menolak tawaran akses digital dan mendesak Pemerintah Indonesia, termasuk Presiden Prabowo Subianto, untuk menjadikan isu pengembalian aset ini sebagai syarat utama dalam kerja sama diplomatik, investasi, dan pendidikan dengan Inggris.
"Sebagai langkah lanjutan, trah ini tengah mempersiapkan gugatan ke forum internasional seperti Mahkamah Internasional (ICJ) dan PCA di Den Haag dengan dasar pelanggaran hukum rampasan perang serta kejahatan genosida budaya," jelas Firman.
Strategi ini juga dibarengi dengan tekanan politik berupa boikot terhadap rencana pendirian universitas asal Inggris di Indonesia sebelum aset intelektual tersebut dipulihkan. Melalui koordinasi dengan Kemenlu dan UNESCO, mereka berupaya membentuk komite khusus guna memastikan seluruh warisan sejarah Keraton kembali secara sistematis dan utuh ke tanah air.
Kini, bola panas berada di tangan pemerintah dan pihak Inggris. Akankah ribuan pusaka Yogyakarta tersebut segera pulang, ataukah diplomasi budaya ini akan berujung pada meja hijau internasional.
"Jika jalur diplomasi tetap buntu, mereka telah menyiapkan langkah hukum di tingkat global," pungkas Fajar. Bagoes Poetranto (rsi).
0 Comment