post image

Aturan Jam Operasional, Begini Respon Keluarga Warung Madura Yogyakarta

  • Administrator
  • 27 Apr 2024
  • Kuliner

Caption foto: Keluarga Madura Yogyakarta mendatangi Kantor Kadin DIY

(Yogyakarta, DIY) - Pernyataan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura tidak beroperasi 24 jam menuai respon langsung dari masyarakat usaha Madura di Yogyakarta. Merska mendatangi kantor KADIN DIY untuk meminta kejelasan terkait usaha mereka di Yogyakarta.

Menurut Ketua Departemen Hukum dan Advokasi LBH Aryawiraraja, Mustofa, Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan di Bali menuai kecaman dari berbagai lapisan masyarakat. Terutama mereka yang bergerak di bidang UMKM. Aturan tersebut mengatur jam operasional toko.

"Yang menjadi sasaran secara eksplisit tentu Warung kelontong madura karena buka 24 jam di Bali sehingga menjadi polemik dan bola panas di masyarakat," jelasnya.

Mustofa menjelaskan bahwa keberadaan 'Warung Madura' tersebut justru menjadi salah satu motor penggerak sekaligus pendobrak ekonomi yang berbasis kerakyatan di bidang UMKM yang terdistribusi secara merata di berbagai daerah terutama di pelosok desa. Masih melekat dalam ingatan kita Ketika covid 19 melanda dunia dan ekonomi dunia kolaps, UMKM menjadi mercusuar dalam membantu gerak dan daya tahan ekonomi nasional. Ini adalah bukti nyata bahwa hanya bisnis bidang UMKM yang teruji dan bertahan di era covid.

"Kita tahu bahwa ekonomi negara ini salah satunya digerakkan olrh UMKM  yang telah natata membantu pemerintah membuka jutaan lapangan kerja. Jadi peraturan harus selalu bertumpu pada pelaku usaha mikro secara kongkrit. jangan hanya lip service dan normatif belaka, teapi harus ada afirmasi ke penggerak ekonomi rakyat di tingkat paling bawah," jelasnya.

Merespon LBH Aryawiraraja Keluarga Madura Yogyakarta sangat menyayangkan dan memgutuk keras pernyataan dari Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Kemenkop UKM) yang meminta warung Madura  tidak beroperasi 24 jam. "menurut kami Negara ini aneh bin ajaib, seharusnya Kemenkop UKM sebagai pembina pelaku usaha mikro hadir langsung menjembatani dengan pemerintah daerah untuk memberi solusi, bukan malah asal menyampaikan pernyataan yang membuat pelaku usaha mikro terdzolimi. Kami heran dan bertanya betul kenapa pernyataan tersebut bisa keluar dari kemnkop UKM, jangan-jangan ada sesuatu dibalik ini semua?

“Perlu dicatat bahwa keberadaan warung Madura telah mampu menggerakkan roda perekonomian rakyat kecil dan menjadi daya tahan ekonomi nasional ketika covid. Faktanya warung-warung tersebut membuka lapangan kerja bagi begitu banyak orang. Dan bukan hanya masyarakat Madura, warung-warung semacam itu tumbuh di berbagai daerah dengan melibatkan masyarakat kecil terlibat langsung", jelasnya.

Sudah menjadi rahasia umum ketika pelaku UMKM mentipkan jenis-jenis usahanya selalu terkadala oleh ijin-ijin & atiran yag rumit. Seolah mereka tidak diberikan ruang untuk bersaing dengan bisnis-bisnis yang berskala modern”

Kemenkop seharusnya bersyukur dan berterimakasih bahwa Fenomena keberadaan warung Madura merupakan solusi yang mampu membantu masyarakat kecil dalam menggerakkan sirkulasi kebutuhan ekonomi, keluarga dan anak-ankanya. Keberadaannya di kampung-kampung pelosok desa dan gang-gang kecil memudahkan rakyat dalam mengakses produk yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Keberadaan warung Madura dan warung-warung kelontong skala kecil juga mampu mendistribusikan pemerataan ekonomi, sehingga kue ekonomi tidak hanya dinikmati pelaku usaha raksasa ritel modern.  (Raya Sanjiwani)

0 Comment