post image

Belasan Gerobak Sapi Akan Aksi Budaya di Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Ini Tuntutan Massa

  • Administrator
  • 13 Jan 2025
  • News

(Yogyakarta, DIY) - Aksi budaya kembali akan dilakukan puluhan massa korban apartemen Malioboro City Yogyakarta, dengan mengerahkan belasan Gerobak Sapi pada Selasa (14/01/2025). Kali ini mereka melakukan Aksi di Kantor Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang untuk menentang pengajuan kepailitan terhadap PT Inti Hosmed.

Menurut Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi Hardiyanto tuntutan aksi yakni agar Pengadilan Negeri Semarang TIDAK MENGABULKAN kepailitan PT Inti Hosmed sebelum PT Inti Hosmed menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual ke konsumen.

"Kita sudah berjuang dan mejunggu lebih dari 12 tahun. Namun hingga saat ini belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed. Kami datang ke Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang, karena Inti Hosmed telah menciderai kepercayaan konsumen terkait unit yg sudah dibeli, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perijinan SLF-nya," jelasnya.

Dalam aksi budaya yang dilakukan dengan membawa belasan gerobak sapi dan sekitar 50 massa ini,.para korban juga menyerukan orasi mereka untuk menyuarakan aspirasi para korban.

Para korban, kata Edi, menuntut agar Pengadilan Tata Niaga Semarang   MEMBATALKAN  proses kepailitan PT Inti Hosmed. Alasannya, selain kewajiban terhadap konsumen, PT Inti Hosmed juga belum menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak ke KPP Sleman dan tunggakan Sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman.

"Konsumen dan pemilik merasa pihak pengembang yakni Inti Hosmed tidak beritikad baik, bahkan kepemilikian tanah saat sudah beralih menjadi milik MNC Bank berdasarkan Risalah Lelang no 335/42/2019 padahal di dalam PPJB tertulis status tanah dan bangunan Malioboro City tidak dijaminkan atau dalam sengketa, tapi kenyataannya sampai saat ini semua sudah menjadi milik Bank MNC secara sah," ungkap Edi. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment