Bertemu MNC Bank, Korban Malioboro City Temukan Titik Terang Proses Perijinan Dilanjutkan
Caption foto: Pertemuan MNC Bank dengan perwakilan korban jual beli Malioboro City di Yogyakarta, Kamis (26/10).
(Yogyakarta, DIY) Korban jual beli apartemen Malioboro City akhirnya bertemu dengan pihak MNC Bank untuk memulai proses perijinan dalam penyelesaian kasus Apartemen Malioboro City yang telah 10 tahun lamanya terkatung-katung. Pihak MNC Bank akhirnya berkomitmen untuk melanjutkan proses perijinan apartemen tersebut ke pihak Pemda Sleman.
Koordinator korban Malioboro City, Edi Hardiyanto, menjelaskan sudah ada titik terang terkait kasus Malioboro City
" Iya hari ini ada pertemuan dengan pihak MNC Bank. Saya menegaskan perkembangan Malioboro City, Alhamdulillah bahwa proses utk SLF atau Sertifikat Layak Fungsi akan dimulai oleh MNC Bank atau MNC Land (property). Dalam hal ini, perjuangan kami ada hasil positif, sepakat dengan MNC Bank hari ini bertemu untuk meneruskan sistem Perijinan SLF, dari IMB sebelumnya pengembang PT Inti Hsmed ke MNC," jelas Edi.
Edi menyebut pihaknya sebagai konsumen berterimakasih atas itikad baik pihak MNC dimana akhirnya proses perijinan kembali dimulai. Saat ini para korban akan mendata kembali para pemiliknya, dimana dari total 560 unit apartemen, sekitar 250 unit merupakan milik para korban.
"Proses selanjutnya akan diurus oleh MNC pihak bank (MNC Land), selanjutnya proses administratif kita akan mengumpulkan data pemilik keseluruhan, saat ini masih 560 unit. Sementara sekitar 250 unit merupakan hak para korban. Pemberkasan mulai hari ini untuk memulai semua proses selanjutnya," ungkapnya.
Itikad baik MNC Bank menurut Edi, sangat diapresiasi mengingat korban jual beli sudah membayar lunas namun hingga 10 tahun berlalu para konsumen belum mendapatkan hak.
"Jadi kesepakatan dari MNC bahwa MNC akan bertanggungjawab menyelesaikan proses SLF. Hal itu dilakukan MNC Bank demi kepentingan konsumen untuk komitmen akan diulang perijinan oleh MNC (MNC Land)," jelas Edi.
Sementara salah satu korban yang juga sekertaris Paguyuban Korban Malioboro City, Budijono menyebutkan dalam langlah selanjutnya, pihak Korban Malioboro City akan terus mengawal berkas sementara pihak MNC mengawal proses perijinan apartemen.
"Saya tegaskan bahwa pihak MNC mengawal perijinan, sementara para korban akan terus mengawal berkas," jelasnya
Menurutnya proses perijinan akan dimulai hari ini proses perijinan dimulai dengan mengirim proses surat perijinannya ke Pemda Sleman.
Ia berharap semua berjalan lancar dan target untuk penyelesaian kasus ini pada pertengah tahun 2024 mendatang. Namun demikian para korban juga menyampaikan proses hukum atas kasus tersebut terus berjalan.
"MNC telah beritikad baik menyelesaikan kasus yang berlarut. Mnc berkomitmen menyelesaikan proses perijinan hingga sertifikat (legalitas). Proses hukum tetap jalan, penetapan tersangka terkait kasus ini menunggu dari pihak kepolisian.
Informasi terakhir, Pemda Sleman juga akan melakukan tindakan seperti pemasangan papan nama, setelah proses teguran kepada pihak pengembang sudah dilakukan dua kali.
"Kita tetap meminta Bupati Sleman untuk tegas mengawal kebijakan terkait penyelesaian kasus apartemen Malioboro City," pungkas Budi. (Raya Sanjiwani)
0 Comment