post image

Lagi! Kasus Kekerasan Seksual Anak di Sorosutan, Keluarga Korban Tagih Transparansi Hukum Mendekati Hasil Putusan Pengadilan

  • Administrator
  • 04 Jul 2026
  • News



(YOGYAKARTA) – Belum usai kasus kekerasan anak di Daycare Litle Aresha, kini kota Yogyakarta kembali dikagetkan kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur dengan pelaku teman sebaya.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak yang melibatkan korban sesama jenis (Sodomi) bahkan terjadi di salah satu toilet sebuah masjid, di kelurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta, dan kini memasuki jelang vonis di Pengadilan Negeri Yogyakarta.  Pihak keluarga korban, melalui orang tua korban berinisial T mendesak aparat penegak hukum untuk lebih transparan terkait perkembangan persidangan perkara dengan terdakwa berinisial F (15) dan korban berinisial A (10) thn.

Sebelumnya melalui kuasa hukum korban Ardani Wibowo Maha, atau disapa Dani, menyebutkan sudah ada arahan Walikota Yogyakarta, untuk staff terkait memberikan surat kepada Camat setempat guna mendampingi keluarga untuk mendapatkan update informasi dari Kejaksaan. Saat ditemui pada open house di balai kota Yogyakarta.

"Harapannya adek A dan keluarga mendapatkan hak-hak nya sebagai korban. Selain itu kita mendesak agar terdakwa dihukum setimpal," jelas Dani.

Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Yogyakarta dinilai Dani kembali mencoreng dunia pendidikan berbasis keagamaan di Yogyakarta.
Kasus ini bermula dari kejadian kekerasan seksual dimana seorang anak dilaporkan menjadi korban sodomi dengan motif iming iming uang, pemaksaan, dan penarikan serta pangancaman. oleh temannya sendiri di lingkungan Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPA) sebuah masjid di Sorosutan Kota Yogyakarta. Menjelang putusan sidang, pihak keluarga korban akhirnya memutuskan untuk "wadul" atau mengadu langsung kepada Penjabat (Pj) Wali Kota Yogyakarta.

Sementara ortu korban T mengungkapkan meski besaran nominal ganti rugi terkait biaya akomodasi pengobatan selama 1 tahun lebih yang keluarga korban keluarkan mengobati korban A  kemungkinan di acc, namun tuntutan restitusi untuk pemulihan psikis terkait korban A kedepannya yang keluarga layangkan, keluarga harapkan bisa diperjuangkan oleh pihak manapun.

"Karena korban sudah nampak dampak gejala dalam 1 thn dari kejadian (histeris saat dengar adzan maghrib dari masjid tkp terdengar di rmh korban/jarak hanya 50 meter)," dan tidak adanya perhatian dari pihak masjid korban yang dulu aktif melakukan kegiatan TPA. Kejadian memilukan tersebut sudah berlangsung 1 tahun lebih tepatnya pada bulan mei 2025, malah kami keluarga korban yang berjuang dan menanggung apapun sendirian. jelas T.

"Padahal, rekomendasi dari psikolog jelas: anak korban harus pindah ke lingkungan baru agar trauma dan kondisi psikisnya membaik setelah satu tahun kejadian. Restitusi arahan LPSK ini bukan hanya soal biaya berobat, tapi soal masa depan mental anak kami, mendapatkan lingkungan yang baik, dan dijauhkan dr potensi penyakit menular (hiv)" tegasnya.

Orang tua, juga menyampaikan rasa kecewanya lantaran hingga saat ini akses informasi mengenai jalannya persidangan masih terasa tertutup. Padahal, setiap seminggu sekali pada hari rabu  persidangan kasus ini dilakukan di pengadilan negeri kota Yogyakarta yaitu sudah tahap Setelah tuntutan, pledoi,  setelah pledoi hasil putusan.

"Kami hanya ingin transparansi. Sampai mana proses persidangannya dan apa saja isinya? Kami sudah mengikuti arahan birokrasi, namun tindak lanjutnya masih minim," ujar T saat ditemui, Kamis (2/7/2026).

Lebih jauh, keluarga korban menyoroti adanya indikasi "pelemahan" hukum terhadap terdakwa. Keluarga mencurigai adanya upaya untuk memanfaatkan isu disabilitas intelektual agar terdakwa dapat terbebas dari jeratan pidana.

Keluarga juga merasa geram dengan fakta di lapangan bahwa terdakwa berinisal F hingga saat ini masih beraktivitas secara normal. Terdakwa diketahui masih bebas mengendarai sepeda motor dan berkomunikasi dengan orang lain layaknya tidak terjadi masalah.

Kondisi ini membuat keluarga khawatir akan munculnya normalisasi penyimpangan terhadap tindakan kekerasan seksual anak di lingkungan masyarakat.

"Tidak ada efek jera atau sanksi sosial yang berarti. Kami takut ini dianggap biasa oleh warga setempat. Terkesan ditutup tutupi kejadian biadab ini dan nama baik TKP. Seharusnya, meski statusnya terdakwa, ada pengawasan atau batasan yang jelas agar tidak mencederai rasa keadilan bagi korban yang masih trauma," pungkas T.

Keluarga berharap penegak hukum, dalam hal ini Kejaksaan dan pihak terkait lainnya, dapat lebih berpihak pada hak-hak korban dan memastikan proses hukum berjalan objektif tanpa terpengaruh narasi yang berpotensi meloloskan pelaku dari hukuman setimpal atas tindakannya yang berdampak luar biasa besar untuk korban. (Ris)

0 Comment