post image

Uji Materi UU Gelar Tanda Jasa: Menggugat Diskriminasi Historis Terhadap Sri Sultan HB II

  • Administrator
  • 23 Jun 2026
  • News


​(JAKARTA)  – Sebuah fakta sejarah yang menyayat hati dan memicu ketegangan hukum luar biasa terungkap menjelang sidang perdana di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, 24 Juni 2026. Yayasan Vasatii Socaning Lokika yang  merupakan perwakilan ahli waris sah Trah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II secara keras membeberkan alasan mengapa syarat administratif dalam UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan mustahil mereka penuhi.

​Tragedi berdarah "Geger Sepehi" tahun 1812 oleh Inggris dinilai telah menghancurkan struktur silsilah keluarga, membuat 80 keturunan Sultan HB II sulit mengumpulkan tanda tangan sebagai syarat administratif pengusulan gelar Pahlawan Nasional.

Berlindung di Balik  "Veto" Sultan HB X

​Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, mengatakan dalam dalil permohonannya, Pemohon membeberkan fakta pahit mengenai mandeknya birokrasi di tingkat akar rumput. Akibat kekakuan Pasal 30 ayat (2) jo. Pasal 26 UU No. 20/2009, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonosobo kini dilaporkan berada dalam posisi dilematis dan enggan bergerak.

Pemkab Wonosobo dinilai sengaja berlindung di balik ketiadaan persetujuan dari Sultan yang bertahta saat ini, Sri Sultan Hamengku Buwono X, untuk menolak membentuk Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Daerah (TP2GD). Akibat hukumnya fatal: usulan gelar Pahlawan Nasional untuk Sultan HB II otomatis mati suri di tingkat daerah tanpa pernah bisa dinilai secara objektif oleh Dewan Gelar di tingkat nasional.

"Proses administrasi negara telah dicampuradukkan dan tersandera oleh dinamika internal adat kesultanan serta hubungan keperdataan yang sifatnya privat," jelas Fajar.Bagoes Poetranto 

Cacat Logika: Menyamakan Tokoh Abad Ke-18 dengan Tokoh Modern

Pemohon menegaskan adanya "Diskriminasi Historis" yang nyata. Aturan UU Gelar saat ini dinilai "mati rasa" karena menyamaratakan kasus tokoh sejarah masa lampau yang wafat 200 tahun lalu dengan tokoh modern yang baru meninggal dunia.

"Hukum yang adil seharusnya memperlakukan hal yang sama secara sama, dan hal yang berbeda secara berbeda. Menilai tokoh yang hidup di era kolonial dengan instrumen hukum hari ini adalah sebuah kekeliruan besar," ujar Fajar Bagoes Poetranto 


3 Kerugian Aktual Akibat 'Impossibility of Performance'

Dalam berkas permohonan resminya, Pemohon menjabarkan tiga poin cedera konstitusional fatal yang dialami para ahli waris:
• ​Diskriminasi Nyata: Undang-undang dianggap buta sejarah karena mengganjal hak Pemohon beserta 80 ahli waris lainnya dalam mengusulkan gelar Pahlawan Nasional bagi Sultan HB II.
• ​Kehilangan Kepastian Hukum (Pasal 28D ayat 1): Negara gagal memberikan mekanisme diskresi (legal remedy). Memaksa puluhan keturunan hasil fragmentasi sejarah akibat Geger Sepehi 1812 untuk menandatangani satu berkas adalah bentuk kelumpuhan hukum yang dipaksakan (impossibility of performance).
• ​Perampasan Hak Moral (Pasal 28H ayat 4): Hambatan formalistik-birokratis ini secara langsung merugikan hak moral ahli waris atas kehormatan leluhur, menimbulkan kerugian imateriil yang menetap dan turun-temurun.

Sementara Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Dr Ananta Hari Noorsasetya, mengungkapkan pihak Trah Sultan HB II menyertakan catatan sejarah mengenai penjarahan besar-besaran terhadap ribuan naskah kuno (manuskrip) serta miliaran aset Keraton Yogyakarta oleh pasukan Inggris pada Juni 1812.

"Naskah akademik yang disiapkan membuktikan Sultan HB II secara konsisten melakukan perlawanan militer langsung menentang kolonialisme Inggris (pimpinan Thomas Stamford Raffles) demi mempertahankan kedaulatan wilayahnya," jelas Dr Ananta. 

Dr Ananta mengungkapkan melalui Naskah Akademik "Sultan HB II Penegak Integrasi Jawa", pemohon membuktikan posisi historis beliau sebagai penggerak persatuan Nusantara yang tidak boleh dikalahkan oleh formalitas kertas birokrasi daerah yang berbelit.

Sebagai bagian dari gerakan pemulihan sejarah ini, Trah Sultan HB II secara paralel juga terus mendesak pemerintah Inggris dan Presiden Prabowo Subianto membentuk Komite Restitusi Sejarah Pertanggungjawaban Inggris Prancis dan India terhadap Peristiwa Geger Sepehi 20 Juni 1812.

Hingga hari ini, Geger Sepehi tetap dikenang sebagai pengingat betapa gigihnya perlawanan Nusantara terhadap kolonialisme, sekaligus potret kerumitan politik dunia pada masa Perang Napoleon yang berdampak hingga ke jantung tanah Jawa," tuturnya

Peristiwa Geger Sepehi  pada 20 Juni 1812 merupakan hari kelam bagi Kesultanan Yogyakarta, di mana pasukan Inggris menyerbu dan membombardir Keraton Yogyakarta menggunakan tentara sewaan dari India (Sepoy).

Penyerangan ini bukan sekadar konflik lokal, melainkan dampak dari gejolak politik Eropa:
• ​Era Napoleon: Pendudukan Prancis atas Belanda membawa pengaruh Gubernur Jenderal H.W. Daendels yang menerapkan aturan militeristik dan protokol diplomatik yang merendahkan martabat Sultan Hamengku Buwono (HB) II.

• ​Era Inggris: Thomas Stamford Raffles memanfaatkan ketegangan tersebut untuk melumpuhkan Sultan HB II, yang dikenal sebagai simbol konsisten "anti-asing" terhadap kolonialisme.


Bahaya 'Veto Power' dan Pencampuradukan Ranah Privat

Pemohon juga menyoroti adanya kekosongan hukum terkait veto power yang berbahaya bagi hukum nasional. Hanya karena ketiadaan tanda tangan dari satu orang ahli waris, atau tidak adanya satu restu pihak tertentu, seluruh proses pengusulan gelar bisa langsung batal.

"Negara dianggap telah menurunkan derajatnya sendiri. Proses administrasi negara kini dipaksa menjadi sangat dependen dan tersandera oleh dinamika internal adat kesultanan. Urusan penghargaan negara dicampuradukkan dengan urusan domestik keluarga," tegas Fajar.

Sidang 24 Juni: Tuntut Putusan 'Inkonstitusional Bersyarat'

Melalui sidang perdana besok, Rabu 24 Juni 2026, 80 ahli waris mendesak Majelis Hakim MK untuk menyatakan pasal-pasal a quo inkonstitusional bersyarat (conditionally unconstitutional) sepanjang tidak mengecualikan persetujuan mutlak otoritas tunggal untuk kasus historis abad ke-18 dan 19.

​Jika MK mengabulkan gugatan ini, "tembok raksasa" tirani administratif tersebut diharapkan runtuh. Pemkab Wonosobo pun akan memiliki jalan keluar hukum dan keberanian untuk segera membentuk TP2GD tanpa perlu dibayang-bayangi ketakutan politik maupun adat.

Akankah Mahkamah Konstitusi membebaskan keadilan sejarah Indonesia dari jeratan birokrasi kaku pada sidang besok? Publik dan jagat sejarawan kini menanti ketukan palu keadilan MK. (Ris)

0 Comment