Legomoro Bakar, Fitur Rekomendasi Bentuk /Gaya Arsitektur Bangunan di Kota Yogyakarta
(Yogyakarta, DIY)- Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta dengan bangga mengadakan acara sosialisasi dan peluncuran Fitur Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur Bangunan di Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Regional Yogyakarta. Acara ini bertujuan untuk memperkenalkan inovasi baru yang akan meningkatkan efisiensi dan kualitas layanan perizinan di Kota Yogyakarta.
“Sebagai bagian dari komitmennya untuk melestarikan citra Kawasan Cagar Budaya di Kota Yogyakarta, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) telah menyediakan layanan Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur Bangunan. Upaya ini diperkuat oleh regulasi yang jelas, termasuk Peraturan Gubernur Nomor 48 Tahun 2023 yang mengatur tentang pembagian wewenang antara pemerintah kota dengan pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta terkait kewenangan rekomendasi,” demikian disampaikan Kepala Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta Yetti Martanti, S.Sos., M.M. saat memberikan sambutan.
Ia juga mengatakan, “Selama ini, proses pelayanan rekomendasi bentuk/gaya arsitektur dilakukan secara manual dan melibatkan berbagai tahapan seperti pemeriksaan dokumen, survei lapangan, dan koordinasi lintas instansi. Kendala dalam proses ini sering kali mengakibatkan penundaan dan kurang lancarnya komunikasi antarpihak terkait.”
Oleh karena itu, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta melalui inovasi dari Kepala Bidang Warisan Budaya telah menciptakan LEGOMORO BAKAR: Akselerasi dan Otomatisasi Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur (LEGOMORO BAKAR) di Kota Yogyakarta.
Sistem ini revolusioner karena mengintegrasikan proses perizinan Rekomendasi Bentuk Arsitektur dengan JSS dan Perizinan Online Satu Pintu, mengubah prosedur pelayanan dari manual menjadi terstruktur dan terintegrasi.
Dengan adanya fitur Rekomendasi Bentuk/Gaya Arsitektur Bangunan melalui sistem JSS, manfaatnya sangat luas. Bagi institusi, proses otomatisasi akan memungkinkan verifikasi dokumen secara cepat, penugasan tugas yang efisien, dan pemberitahuan status permohonan yang langsung kepada pemohon. Bagi masyarakat, fitur ini akan memberikan aksesibilitas yang lebih baik dengan kemampuan mengajukan permohonan kapan saja tanpa terikat jam kerja kantor.
Selain meningkatkan efisiensi, sistem ini juga memperbaiki koordinasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam proses perizinan, mengurangi kemungkinan kesalahpahaman dan penundaan. Informasi yang lebih transparan dan kemampuan memantau status permohonan secara real-time akan mengurangi kebingungan dan ketidakpastian pemohon.
Dengan sosialisasi dan peluncuran ini, Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) Kota Yogyakarta berharap untuk memberikan pelayanan publik yang lebih baik, memastikan pelestarian warisan budaya yang berharga, serta memenuhi harapan masyarakat akan pelayanan yang cepat, transparan, dan efisien. (Raya Sanjiwani)
0 Comment