Melawan Penjegalan Sistematis! Trah Sultan HB II Ajukan Uji Materi Baru UU Gelar Pahlawan Nasional ke MK

(JAKARTA) - Yayasan Vasatii Socaning Lokika bergerak cepat menyusun ulang strategi hukum pasca-putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat administratif kepahlawanan. Pemohon akan mendaftarkan kembali permohonan baru dengan formula hukum yang telah disempurnakan demi menjamin diterimanya pokok gugatan oleh majelis hakim.
Ketua Yayasan Vasatii Socaning Lokika, yang juga perwakilan Trah Sultan Hamengkubuwono II, Fajar Bagoes Poetranto menyebutkan langkah ini diambil demi meluruskan martabat sejarah Sri Sultan Hamengku Buwono (HB) II yang selama ini terganjal syarat administrasi modern yang kaku.
"Pada persidangan sebelumnya, MK menyatakan gugatan nomor 197/PUU-XXIV/2026 tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard atau NO) karena ketidakkonsistenan penyebutan pasal serta penjelasan pertentangan norma (posita) yang dinilai belum jelas. Belajar dari evaluasi tersebut, draf gugatan baru kini berfokus pada perbaikan mendasar," jelas Fajar.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan Penegasan Objek Hukum, dimana fokus penuh pada pasal tunggal, yakni Pasal 33 ayat (2) huruf b UU Nomor 20 Tahun 2009, tanpa mencampurnya dengan pasal lain yang membingungkan majelis hakim.
"Selain itu kita juga mempertajam Pertentangan Konstitusional: Mengaitkan langsung kerugian akibat pasal tersebut dengan hak atas jaminan kepastian hukum yang adil (Pasal 28D ayat 1 UUD 1945) serta perlindungan hak moral imateriil ahli waris (Pasal 28H ayat 4 UUD 1945)," jelas Fajar.
Fajar juga mengungkapkan mengenai Kejelasan Hubungan Sebab-Akibat (Causal Verband), yang menjabarkan secara rinci bagaimana regulasi modern secara nyata menjegal figur yang wafat ratusan tahun lalu, yang dianggap menciptakan diskriminasi regulasi tidak logis.

Sementara Sekretaris Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Dr Ananta Hari Noorsasetya menyebutkan adanya usulan formula pasal baru, agar permohonan dapat dikabulkan dan tidak dinilai memaksakan kehendak sepihak, Yayasan Vasatii menawarkan rumusan Inkonstitusional Bersyarat.
Adapun poin-poinnya sebagai berikut:
• Aturan Batas Kedaluwarsa Ahli Waris: Mengusulkan ketentuan agar syarat wajib menyertakan tanda tangan persetujuan seluruh ahli waris perdata gugur secara otomatis jika tokoh pejuang telah wafat lebih dari 50 tahun.
• Naskah Akademik sebagai Substitusi Mutlak: Menyisipkan norma baru bahwa bagi tokoh era pra-kemerdekaan, kelengkapan berkas fisik diganti sepenuhnya oleh naskah akademik otentik dan hasil seminar nasional sejarawan.
• Penyederhanaan Birokrasi: Meminta MK menetapkan tafsir baru agar syarat rekomendasi berjenjang di tingkat daerah dialihkan ke skema verifikasi langsung oleh Dewan Gelar Nasional jika terjadi hambatan birokrasi lokal.
Dr. Ananta Hari Noorsasetya, menambahkan bahwa pihaknya telah merampungkan naskah akademik komprehensif terkait rekam jejak perjuangan militer Sultan HB II, termasuk peristiwa Geger Sepehi 1812.
"Sultan HB II bukan tokoh modern yang baru wafat, melainkan pejuang besar abad ke-18 yang rekam jejaknya adalah fakta sejarah mutlak. Membawa isu legalitas keturunan ke ranah sains (DNA) dan sejarah akademik adalah cara kami menghormati martabat kepahlawanan beliau secara terukur," jelas Dr. Ananta.
Ketua Umum Yayasan Vasatii Socaning Lokika, Fajar Bagoes Poetranto, menegaskan bahwa penolakan formal pertama bukanlah akhir perjuangan. Pihaknya menyatakan tim hukum telah mengantongi semua catatan koreksi dari Hakim Konstitusi.
Dengan berkas baru yang lebih matang, Yayasan Vasatii optimis perkara baru ini akan melenggang ke sidang pleno pembuktian. Hal ini dilakukan demi membawa keadilan bagi sejarah perjuangan Nusantara serta mengakui peran besar Sri Sultan HB II dalam catatan sejarah nasional. (Ris)
0 Comment