Munas XII BMPS: Sebuah Perjuangan Sekolah Swasta sebagai Mitra Pemerintah, Mendesak Keberbihakan Pemerintah Daerah

(Yogyakarta) – Badan Musyawarah Perguruan Swasta (BMPS) Nasional akan menggelar Musyawarah Nasional (Munas) XII pada 26–28 November 2025. Munas yang digelar di Pusat Pelatihan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Ciputat ini dipastikan akan menggunakan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) masa bakti 2018–2025 sebagai dasar evaluasi, menyoroti tantangan krusial yang mengancam visi pendidikan bermutu, merata, dan berkeadilan.
Ketua Umum BMPS Nasional, Ki Saur Panjaitan, menegaskan tema Munas XII adalah "Meneguhkan Komitmen BMPS untuk Pendidikan Bermutu, Merata, dan Berkeadilan." Menurutnya, tema ini lahir dari temuan disparitas kualitas dan perlakuan kebijakan yang belum optimal.
"LPJ kami menyajikan masalah, tantangan, dan capaian yang belum tuntas, terutama terkait kebijakan fiskal daerah yang belum berpihak dan peminggiran peran yayasan. Melalui Munas ini, kami akan merumuskan langkah konkret untuk menjembatani kesenjangan akses dan kualitas antara daerah perkotaan dan pelosok," ujar Ki Saur di Jakarta.
BMPS memperjuangkan kesetaraan. Sekolah swasta adalah mitra Pemerintah. Sekolah swasta telah jauh hari memberikan pelayanan pendidikan, bahkan sebelum negara Indonesia ada. Sebagai mitra maka Pemerintah seharusnya bergandengan tangan untuk bersama-sama meningkatkan mutu pendidikan, termasuk sekolah swasta.
"Salah satunya adalah guru. Beberapa tahun yang lalu, Pemerintah mengeluarkan kebijakan Guru PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja). Mereka adalah bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu guna melaksanakan tugas pemerintahan," jelas Ki Saur.
Sayangnya guru-guru yang berasal dari swasta, setelah diangkat menjadi Guru PPPK, tidak lagi ditempatkan di sekolah swasta. Puluhan ribu guru swasta yang ditarik ke sekolah negeri. Persoalan tersebut diharapkan segera teratasi, dimana di era pemerintahan baru ini, kebijakan guru telah dikeluarkan Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, Permendikdasmen No.1 Tahun 2025 tentang Redistribusi Guru Aparatur Sipil Negara pada Satuan pendidikan yang diselenggarakan masyarakat.
"Dengan demikian, maka guru yang berstatus PPPK dapat kembali ke sekolah asal di swasta. Namun demikian, kebijakan Pemerintah Pusat ini dalam implementasinya di lapangan, para Kepala Daerah (Gubernur, Bupati dan Walikota) masih belum sepenuh hati dalam penerapannya," ungkap Ki Saur.
BMPS berjuang terus untuk hal tersebut. Masih terkait guru, BMPS berjuang agar semua guru-guru sekolah swasta sebagai guru profesional mendapatkan tunjangan sertifikasi. Lagi-lagi tentang Pemerintah Daerah yang masih ogah-ogahan dalam melaksanakan kebijakan yang telah dikeluarkan Pemerintah Pusat, terlihat jelas dengan tidak diterapkannya Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
"Dimana Permendikdasmen ini telah sedemikian rupa memberi ruang untuk kesetaraan, kebersamaan antara sekolah negeri dan sekolah swasta," tambah Ki Saur.
Petmendikdasmen tersebut nyata-nyata mengatur SPMB dengan membuat analisis daya tampung baik sekolah negeri dan sekolah swasta. Karena sudah menjadi rahasia umum, selama ini banyak sekali Pemerintah Daerah hanya menghitung daya tampung di sekolah negeri saja.
Sebagai contoh, misalkan di sebuah daerah ada lulusan SD sebanyak 100.000 orang, sementara daya tampung SMP (hanya negeri 65.000 orang), tanpa memperhitungkan sekolah swasta, maka diambil kesimpulan, bahwa daya tampung sekolah negeri sangat kurang. Selanjutnya diambillah kebijakan dengan menambah rombongan belajar, bahkan ada yang hingga 50 siswa per kelas.
"Demikian juga Pemda membuat sekolah double shift (Pagi-Sore). Maka dampaknya tentulah mutu pendidikan akan turun. Padahal Permendikdasmen No.3 Tahun 2025 telah mengatur agar dihitung juga jumah sekolah swasta, sehingga daya tampung menjadi lebih sesuai," jelas Ki Saur.
Untuk kepala daerah ini, walaupun cukup banyak yang belum melaksanakan kebijakan yang kurang berpihak kepada sekolah swasta, namun berdasarkan pengamatan BMPS, ada beberapa daerah yang cukup memperhatikan keberadaan sekolah swasta. Melaksanakan kebijakan Pewmerintah Pusat yang telah dikeluarkan dalam bentuk Permendikdasmen, seperti SPMB.

Untuk itu, BMPS mengapresiasi Pemerintah Daerah tersebut, dan menganugerahkan BMPS Award kategori "ING NGARSA SUNG TULADHA", atas kepemimpinan teladan mereka dalam mendukung pendidikan swasta. Untuk Munas ini terpilih empat kepala daerah, yaitu 2 orang gubernur, 1 Bupati dan 1 walikota. Award ini sebagai contoh praktik baik yang dilakukan kepala daerah dalam bidang pendidikan yang mengedepankan kesetaraan.
Sementara itu Ketua Panitia Munas BMPS, Imam Parikesit mengungkapkan kehadiran BMPS menjadi jembatan untuk mewakili yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta dalam membantu Pemerintah, baik Pusat maupun daerah dalam bermusyawarah mengambil kebijakan pendidikan.
"Kehadian BMPS di tingkat Nasional, Wilayah Provinsi, dan Daerah Kabupaten/Kota akan menjadi mitra pemerintah dalam upaya peningkatan mutu pendidikan yang berkeadilan dan merata. Semoga," terang Imam.
Imam mengungkapkan saat ini yayasan sekolah swasta cukup banyak sekali. Jadi secara teknis, apabila Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah ingin berdiskusi dengan yayasan sebagai penyelenggara sekolah swasta, dipastikan akan kebingungan karena banyaknya yayasan tersebut.
Untuk wilayah provinsi di Indonesia, pengurus BMPS Nasional telah mendorong melakukan Muswil dan penataan daerah provinsi. Sebanyak 30 provinsi telah menyelesaikannya, sementara Papua karena rentang kendali, masih dalam 1 wilayah.
"Diharapkan ke depan juga bisa masing-masing per willayah provinsi. Demikian juga untuk BMPS di Kabupaten/Kota telah banyak provinsi melakukan penataan daerahnya," terang Imam.
Menurut Wasekjen, Theo Wargito, Munas XII akan menjadi panggung untuk pertanggungjawaban, perumusan Program Kerja Strategis 2025–2030, dan Pemilihan Ketua Umum baru. Bersamaan dengan itu, BMPS juga akan meluncurkan Website Resmi sebagai upaya transformasi digital.
Munas XII tentaulah akan menyampaikan LPJ dan catatan akan kelebihan dan kekurangan yanag ada selama ini dalam memperjuangkan sekolah swasta.

LPJ ini menjadi modal. Tantangan keadilan fiskal dan penguatan yayasan adalah fokus utama yang harus dituntaskan kepengurusan mendatang demi mewujudkan sistem pendidikan yang berkeadilan.
Dalam pertemuan dengan Mendikdasmen, Prof.Dr.Abdul Mu'ti, BMPS Nasional menyampaikan pokok-pokok pikiran BMPS terkait penyelenggaraan pendidikan khususnya yang berhubungan dengan swasta, utamanya tentang kesetaraan, kebijakan tentang guru swasta, BOS yang berkeadilan, dana revitalisasi dan hal lainnya, dan berharap agar Munas XII dapat dibuka langsung oleh Menteri. (Rsi)
0 Comment