Sebanyak 156 Advokat FPAY "Pasang Badan" di Polda DIY, Laporkan Kasus Dugaan Pengancaman Pembunuhan Saat Jalankan Tugas
(YOGYAKARTA) — Gelombang solidaritas dari ratusan advokat lintas organisasi yang tergabung dalam Forum Persaudaraan Advokat Yogyakarta (FPAY) membuncah. Sebanyak 156 advokat secara resmi menandatangani Surat Kuasa Khusus untuk memberikan pendampingan dan perlindungan hukum kepada Adv. Andika Arum Fajar Sasongko, S.H.
Andika merupakan korban dugaan pengancaman pembunuhan serta pencemaran nama baik di media sosial saat tengah menjalankan tugas profesionalnya sebagai penasihat hukum.
Sebagai bentuk puncak aksi solidaritas, sebanyak 42 orang advokat perwakilan FPAY hadir secara langsung mendampingi korban dalam proses pembuatan Laporan Polisi (LP) di Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta (Polda DIY), Senin (2/11/2026).
Sebelumnya, langkah hukum strategis ini telah dimatangkan melalui Rapat Konsolidasi FPAY pada Sabtu (31/10/2026) lalu, yang dihadiri secara langsung oleh 97 advokat lintas Organisasi Advokat (OA) se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Perkara ini bermula saat Adv. Andika menjalankan tugas profesinya membela klien dalam penanganan sebuah perkara hukum di wilayah hukum Polres Klaten.
Pada Jumat, 16 Oktober 2026, di area parkir Polres Klaten, seorang berinisial ER alias IW diduga melakukan tindakan agresif, provokatif, serta mengucapkan ancaman pembunuhan secara langsung kepada korban. Tak berhenti di situ, pelaku juga mengirimkan pesan suara (voice note) beserta foto korban melalui aplikasi WhatsApp dengan kalimat intimidatif: "iki wong bajingan iki, iki tak pateni sampai neng ndi tak pateni...".
Tidak cukup sampai di situ, teror berlanjut ke ruang digital. Pada Jumat, 23 Oktober 2026, ditemukan sebuah unggahan video di platform TikTok yang menampilkan pernyataan seseorang disertai foto Adv. Andika tanpa hak. Unggahan tersebut memuat narasi provokatif, menyesatkan, serta menyerang kehormatan dan integritas profesi korban.
Atas kejadian tersebut, pihak pelapor merujuk pada dasar hukum dugaan tindak pidana pengancaman sebagaimana diatur dalam Pasal 29 jo. Pasal 45B Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE, serta dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dalam Pasal 27A UU ITE.
Ketua FPAY, Adv. Aprillia Supaliyanto, S.H., menegaskan bahwa tindakan premanisme dan teror terhadap advokat merupakan serangan terbuka terhadap sistem penegakan hukum di Indonesia (obstructive of justice).
"Advokat tidak boleh diintimidasi oleh siapa pun saat menjalankan tugas profesi membela pencari keadilan," tegas Aprillia saat ditemui di sela-sela aksi solidaritas.
"Hadirnya 156 Advokat FPAY yang berhimpun ini adalah wujud nyata persatuan dan komitmen kami untuk menegakkan kehormatan martabat profesi hukum yang berlandaskan pada imunitas advokat sesuai UU No. 18 Tahun 2003," tambahnya.
Sementara itu, korban sekaligus penerima mandat pendampingan hukum, Adv. Andika Arum Fajar Sasongko, S.H., menyampaikan apresiasi yang mendalam atas solidaritas tanpa batas yang ditunjukkan oleh rekan-rekan seprofesinya di Yogyakarta.
"Saya merasa dikuatkan oleh rekan-rekan sejawat lintas organisasi yang tergabung dalam FPAY. Ini bukan hanya tentang diri saya pribadi, tetapi menyangkut marwah seluruh profesi advokat dalam menjalankan tugas mulia (officium nobile) mendampingi pencari keadilan tanpa rasa takut," ungkap Andika.
Melalui momentum pelaporan ini, FPAY mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Kapolda DIY beserta jajaran penyidik, untuk bertindak cepat, profesional, transparan, dan berkeadilan.
FPAY meminta agar pihak kepolisian segera mengusut tuntas, menangkap, serta memproses hukum terduga pelaku pengancaman fisik maupun pemilik serta pengelola akun TikTok yang terbukti menyebarkan pencemaran nama baik.
Saat ini, FPAY sendiri menaungi sebanyak 489 orang advokat lintas organisasi se-DIY, yang berkomitmen untuk terus mengawal proses hukum perkara ini hingga tuntas demi terciptanya kepastian hukum dan perlindungan profesi penegak hukum di Indonesia. (Rsi)
0 Comment