Tempuh Jalur Hukum, Keluarga Korban Dugaan Penyerangan Debt Collector di Bantul Disebut Alami Trauma
(YOGYAKARTA) — Kasus dugaan pengrusakan rumah dan penyerangan yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector di Kalurahan Tirtonirmolo, Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, resmi bergulir ke ranah hukum.
Pihak keluarga korban melalui penasihat hukumnya menyatakan telah melaporkan insiden mencekam tersebut ke Polres Bantul pada Rabu (22/7/2026) malam lalu.
Kuasa Hukum Korban, Praditya Mahendra Jati Gumilang, mengungkapkan bahwa langkah hukum ini diambil demi menuntut keadilan yang komprehensif bagi kliennya yang berinisial YW (37) beserta seisi keluarga.
Menurut Praditya, tindakan penagihan yang disertai aksi brutal, pengancaman menggunakan senjata tajam, hingga pengrusakan fisik rumah sama sekali tidak dapat dibenarkan oleh aturan hukum apa pun.
"Kami selaku kuasa hukum korban sudah melaporkan dan membuat aduan secara resmi pada Rabu tanggal 22 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB di Polres Bantul," ujar Praditya saat ditemui di Kota Yogyakarta, Jumat (24/7/2026).
Praditya menandaskan, dalam kasus ini, pihaknya tidak sekadar fokus mengejar para pelaku lapangan yang melakukan pengrusakan dan pengancaman. Ia mendorong aparat kepolisian agar mengusut tuntas hingga ke aktor intelektual atau pihak yang memberikan perintah langsung di balik aksi arogan tersebut.
"Ini demi keadilan untuk klien kami. Selain itu, kami juga akan coba mendalami apakah surat tugas dari finance atau PT tersebut sudah sah atau belum, dan apakah dibenarkan cara-cara penagihan seperti itu," ucapnya.
Ia menambahkan, pengusutan mendalam sampai ke akar-akarnya amat penting dilakukan agar kejahatan berkedok penagihan utang dengan cara kekerasan tidak kembali terulang, khususnya di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Pasalnya, aksi sekelompok penagih utang ini meninggalkan trauma mendalam bagi keluarga korban, terutama anak korban yang masih di bawah umur.
"Kondisi keluarga yang pasti sangat mengalami trauma. Terutama anak klien kami yang menjadi takut untuk keluar rumah dan takut masuk sekolah akibat melihat kejadian itu," ungkap Praditya.
"Karena pelakunya kan sampai ada yang membawa senjata tajam, yang diacungkan ke keluarga korban ya, sembari mengancam akan membunuh klien kami," sambungnya.
Tidak hanya trauma psikologis, insiden tersebut juga mengakibatkan luka fisik pada korban YW setelah dipaksa lari tunggang-langgang demi menyelamatkan diri. Saat kejadian, korban sempat diincar dan dikejar para pelaku yang datang ke kediamannya dengan memboyong rombongan besar.
"Klien kami sendiri sebagai pelapor mengalami luka di bagian kaki sampai bengkak terkilir, karena sempat dikejar menggunakan parang dan dilempari batu," bebernya.
Sebelumnya, Kasi Humas Polres Bantul, Iptu Rita Hidayanto, mengonfirmasi bahwa kepolisian telah menerima laporan resmi dari pihak korban. Saat ini, jajaran kepolisian tengah mengumpulkan barang bukti serta mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.
Insiden ini sebelumnya sempat viral di berbagai platform media sosial, memperlihatkan kondisi kaca etalase warung dan lemari yang hancur berantakan pascadidatangi sekelompok debt collector.
"Korban sudah membuat laporan resmi ke Polres Bantul. Laporan sudah kami terima dan akan segera ditindaklanjuti sesuai prosedur serta ketentuan hukum yang berlaku," jelas Iptu Rita.
"Dugaan sementara, kejadian ini berkaitan dengan permasalahan tunggakan pembayaran angsuran kredit kendaraan. Namun demikian, seluruh rangkaian peristiwa masih kami dalami melalui proses penyelidikan," pungkasnya. (rsi)
0 Comment