post image

Lebih dari Sekadar Angka, Kisah di Balik Gugatan Rp4 Miliar Pengelola Hotel di Purwokerto

  • Administrator
  • 21 Jun 2026
  • News

 

​(Yogyakarta) – Dunia bisnis seringkali dipandang sebagai arena yang dingin, di mana angka-angka dan kontrak menjadi penentu utama. Namun, di balik angka Rp4 miliar yang kini tengah diperdebatkan di Pengadilan Negeri Purwokerto, tersimpan sebuah cerita tentang dedikasi, kepercayaan, dan kepedihan atas komitmen yang dianggap tak lagi dihargai.

​Victor Wisuda Manurung, pendiri Daphna Management, kini harus menapaki jalan hukum yang sebenarnya tidak pernah ia inginkan. Sebagai seorang konsultan sekaligus operator profesional di industri perhotelan, ia memegang teguh prinsip bahwa sebuah kerjasama adalah janji suci yang dijalin dengan itikad baik.
​"Bagi kami, ini bukan sekadar soal angka Rp4 miliar. Ini adalah soal kepercayaan dan profesionalisme. Kami ingin kejadian seperti ini tidak terulang kepada rekan-rekan pengelola hotel lainnya," ujar Victor dengan nada lirih saat berbincang di kawasan Yogyakarta, Sabtu (20/6/2026).

​Membangun dengan Hati, Ditinggalkan Sepihak

​Sejak 5 Oktober 2021, Daphna Management menanamkan dedikasi penuh untuk Hotel E di Purwokerto. Victor dan timnya tidak hanya sekadar mengelola operasional; mereka menyusun sistem, melatih sumber daya manusia, hingga meracik strategi pemasaran agar hotel tersebut mampu berdiri tegak dan berdaya saing.

​Selama empat tahun perjalanan, kerja keras itu membuahkan hasil nyata. Target Gross Operating Profit (GOP) yang disepakati bersama berhasil tercapai. Namun, bak petir di siang bolong, sebuah keputusan sepihak datang di akhir Maret 2026. Kerjasama itu diputus, meninggalkan tanda tanya besar di hati pihak pengelola.

​Kuasa hukum Victor, Adi Susanto, S.H., menuturkan bahwa upaya kekeluargaan telah dikedepankan. Berulang kali komunikasi dibangun, namun jalan buntu justru yang ditemui.

​"Kami sudah mencoba menempuh jalur persuasif. Bahkan saat pihak-pihak yang bersangkutan sama-sama berada di Jogja, komunikasi tetap tidak mendapatkan respons yang diharapkan. Gugatan ini adalah langkah terakhir kami untuk mencari keadilan," ungkap Adi.

Bukan Hanya soal Bisnis, Tapi tentang Harga Diri Profesi

Gugatan dengan nomor perkara 44/Pdt.G/2026/PN Pwt ini memang terlihat sebagai sengketa wanprestasi. Namun, bagi Victor, langkah ini adalah upaya untuk menjaga marwah profesi konsultan hotel. Sebagai anggota Indonesian Hotel General Manager Association (IHGMA), ia merasa memiliki tanggung jawab moral agar iklim bisnis perhotelan tetap terjaga dalam bingkai kepastian hukum yang sehat.
​"Persoalan ini adalah tentang komitmen. Setiap kesepakatan yang dibuat secara sah harus dihormati. Tanpa adanya rasa saling percaya dan kepastian hukum, dunia usaha akan kehilangan fondasi dasarnya," tambah Adi.


Kini, sengketa bisnis di sektor perhotelan memasuki ranah hukum. Daphna Management melalui pendirinya, Victor Wisuda Manurung, warga Sleman mengajukan gugatan wanprestasi terhadap Direktur Utama PT EBS yakni C, serta PT EBS menaungi hotel E Purwokerto ke Pengadilan Negeri Purwokerto.

​Namun, nasib sengketa ini berada di ruang mediasi Pengadilan Negeri Purwokerto. Senin mendatang (22/6/2026), kedua belah pihak dijadwalkan untuk bertemu. Sebuah pertemuan yang diharapkan tidak hanya menjadi ajang pembuktian argumen, tetapi juga menjadi cerminan bagi para pelaku bisnis bahwa di atas segala keuntungan materiil, terdapat nilai kemanusiaan dan martabat profesional yang jauh lebih berharga.
​Perjalanan hukum mungkin masih panjang, namun bagi Victor, yang terpenting adalah kejujuran dalam berbisnis tetap tegak, demi masa depan industri yang lebih bermartabat bagi semua pihak. (Ris)

0 Comment