post image

Aduan Warga Ke Lapor Mas Wapres Bertambah, Korban Malioboro City Akan Ke Jakarta

  • Administrator
  • 14 Nov 2024
  • News

(Yogyakarta, DIY) - Persoalan jual beli Apartemen Malioboro City Regency yang tak kunjung selesai selama delapan tahun, tak membuat para korban patah arang. Kali ini, para korban akan menyampaikan surat aduan ke posko Lapor Mas Wapres di Jakarta, agar persoalan mereka mendapat perhatian langsung dari Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka.

Para korban mafia pengembang jual beli apartemen Malioboro City Yogyakarta yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SR) Apartemen City Regency kembali mendatangi Kompleks Kepatihan Yogyakarta, untuk menyampaikan kembali desakannya kepada pemerintah Kabupaten Sleman agar segera menerbitkan Surat Laik Fungsi atau SLF.
Desakan tersebut disampaikan saat rapat koordinasi Tindak Lanjut permasalahan
Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SR) Apartemen City Regency, Kamis (13/11).

Koordinator P3SR Edi Hardiyanto menyebut pihaknya meminta SLF segera dikeluarkan karena setiap persyaratan sudah dipenuhi oleh para pemilik apartemen Malioboro City. Selain itu Surat dari Kementerian PUPR sudah mereka kantongi bahkan untuk memperkuat desakan kepada Pemkab Sleman, pihaknya telah menyiapkan dokumen lengkap terkait persyaratan SLF.

"Kami juga menyampaikan dokumen- dokumen terkait SLF, yang sudah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan. Persyaratan semua sudah kami penuhi 100% untuk teknisnya, dan 99 % untuk administrasinya yang juga menjadi bagian dari rapat koordinasi tindak lanjut permasalahan ini di Kantor Kepatihan," jelas Edi.

Langkah lain yang akan dilakukan para korban yakni mengirimkan aduan ke posko Lapor Mas Wapres di Jakarta. Para korban mengungkapkan langkah mengadu ke Posko Lapor Mas Wapres dilakukan karena segala daya upaya para korban sebagai warga negara yang baik, tak juga membuat hati nurani pejabat di daerah terbuka.

"Kita hanya ingin menjadi warga negara Indonesia yang baik saja susahnya minta ampun. Kita ikuti prosedur namun tidak mendapatkan pelayanan dari negara. Apalagi yang harus kita penuhi agar hak kami bisa kembali. Kedepan kita telah menyiapkan upaya untuk mengirimkan aduan di Lapor Wapres, agar persoalan ini menjadi perhatian pemerintah pusat," ungkapnya.

Sementara Sekretaris PPPSRS Malioboro City, Budijono berharap Gubernur DIY Sri Sultan HB 10, sebagai wakil pemerintah pusat yang berada di daerah bisa mengakomodir apa yang menjadi tujuan utama para korban mafia Kasus Malioboro City.

"Kami berharap Ngarsa Dalem Sri Sultan HB X membantu para korban atau perwakilan pemilik. Sebab, kota Yogyakarta telah tercoreng bahkan ada dampak negatif bagi iklim investasi di Yogyakarta akibat ulah pengembang nakal," jelasnya.

Selain itu, Budijono juga menyampaikan melalui pertemuan rapat koordinasi Tindak Lanjut ini para korban berharap Pemerintahan Prabowo-Gibran bisa membantu memerangi praktek mafia dalam kasus Malioboro City, yang telah berjalan belasan tahun tanpa kejelasan.

"Kami memohon, dan menyampaikan aspirasi korban, semoga pada Pemerintahan Prabowo Gibran bisa menyelesaikan kasus Malioboro City ini," pungkas Budi.  (Raya Sanjiwani)

0 Comment