Aksi Berbagi Tumpeng, Paguyuban Malioboro City Dukung Polda DIY Usut Tuntas Kasus Jual Beli Malioboro City
(Yogyakarta, DIY) - Para korban apartemen Malioboro City melakukan aksi berbagi nasi tumpeng kepada sejumlah petugas di Mapolda DIY, Jumat (22/11/2024). Prosesi membagikan nasi tumpeng ini sebagai bentuk dukungan agar Polda DIY terus menuntaskan kasus jual beli apartemen Malioboro City.
Dengan berjalan kaki para korban jual beli Malioboro City membagikan nasi tumpeng kepada para petugas, yang dilakukan usai acara serah terima 21 unit apartemen Malioboro City dari pihak pengembang PT Inti Hosmed yang difasilitasi oleh pihak POLDA DIY.
Koordinator korban Malioboro City, Edi Hardiyanto, menyebutkan prosesi nasi tumpengan sebagai bentuk rasa terimakasih kepada Polda DIY yang telah bekerja keras membantu menuntaskan kasus jual beli apartemen Malioboro City sekaligus dukungan moral agar Polda DIY menuntaskan kasus jual beli apartemen.
"Acara hari ini serah terima unit apartemen dari pihak pengembang kepada para pelapor yang tergabung dalam Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta berjalan lancar. Kalau prosesi ini sebagai wujud syukur kami para korban ya, dengan nasi tumpengan, sekaligus berterimakasih ke pihak Polda DIY yang telah membantu, dan melayani kami sebagai korban jual beli. Kami juga mendukung langkah -langkah POLDA DIY mengusut tuntas para mafia pengembang," jelas Edi.
Salah satu korban, Henry menyampaikan upaya mereka selama ini mulai menampakkan hasil dengan digelarnya acara penyerahan unit apartemen. Ia berharap agar apa yang menjadi hak sebagai konsumen segera bisa dipenuhi pengembang sehingga tidak lagi dirugikan.
"Kita bersyukur atas penyerahan unit apartemen, meski ini harus dilakukan hari ini padahal kita telah melunasinya bertahun tahun lalu, tetap kami syukuri, ini bukti bahwa Tuhan selalu bersama orang - orang yang terus berjuang, Gusti Mboten sare.. Dia tidak pernah tidur," jelasnya.
Hal sama dirasakan Linggarwata, yang juga mengapresiasi ata serah terima unita meski dengan sejumlah catatan.
"Kami jauh jauh dari luar kota datang ke Jogja demi mendapatkan hak kami yang selama ini kami beli. Kita apresiasi semua penanganan kasus jual beli apartemen Malioboro City kepada penyidik Polda DIY yang menangani kasus yang kami laporkan 7 bulan yang lalu. Namun kami juga memiliki beberapa catatan" ungkapnya.
Koordinator P3SRS Malioboro City menjelaskan sebanyak 9 orang dengan 12 unit apartemen telah membayar lunas namun setelah 8 tahun baru saat ini mereka dapat bernafas lega dengan penyerahan unit apartemen yang mereka beli dari pengembang Inti Hosmed.
Namun, para korban jual beli apartemen Malioboro City juga meminta pihak pengembang tetap memperhitungkan dan bertanggungjawab atas pajak ppn dan pph, serta berbagai fasilitas berupa air dan listrik.
"Fasilitas Air dan listrik harusnya menjadi tanggungjawab pihak pengembang, karena berdasarkan aturan dari Kemenkumham terkait status Pengembang seharusnya harusnya mereka memberikan hak dari para pelapor yakni air dan listrik harus hidup," jelasnya.
Ia juga mengapresiasi Polda DIY yang menangani kasus ini serta membantu para korban dalam serah terima unit apartemen dari pihak pengembang kepada pelapor, namun ada beberapa hal yang mesti dilakukan pengembang.
"Serah terima memang dilakukan, namun untuk penarikan berkas laporan IH belum akan kami lakukan apabila hal-hal sebagai berikut ini belum dilakukan yakni Perbaikan unit apartemen, kemudian Penyelesaian 4 PPJB seperti yang dijanjikan pada pertemuan 14 Nov yl di cafe AHA Next Hotel, ketiga Pemasangan dan penyambungan instalasi listrik dan air ke 12 unit apartemen yg diserah terimakan, kemudian menghilangkan semua kewajiban pembayaran dan denda pembayaran IPL, air, listrik, dll serta denda angsuran unit yang pernah ditagih oleh IH sebelum serah terima," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment