Aksi Gerobak Sapi Malioboro City di Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang, Ini Tuntutannya
(Yogyakarta, DIY) - Aksi budaya kembali dilalukan massa Korban apartemen Malioboro City dengan mengerahkan sebuah gerobak sapi. GEROBAK SAPI merupakan simbol perjuangan rakyat yang menuntut keadilan. Kali ini, aksi gerobak sapi di Kantor Pengadilan Negeri dan Tata Niaga Semarang untuk menentang pengajuan kepailitan terhadap PT Inti Hosmed.
Menurut Ketua P3SRS Apartemen Malioboro City Yogyakarta, Edi Hardiyanto tuntutan aksi yakni agar Pengadilan Negeri Semarang TIDAK MENGABULKAN kepailitan PT Inti Hosmed sebelum PT Inti Hosmed menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual ke konsumen.
"Kita sudah berjuang dan mejunggu lebih dari 12 tahun. Namun hingga saat ini belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed. Kami datang ke Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang, karena Inti Hosmed telah menciderai kepercayaan konsuman terkait unit yg sudah dibeli, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perijinan SLF nya," jelasnya.
Dalam aksi budaya yang dilakukan dengan membawa sebuah gerobak sapi dan sekitar 50 massa ini,para korban menyampaikan orasi menyuarakan aspirasi mereka.
Para korban, kata Edi, menuntut agar Pengadilan Tata Niaga Semarang MEMBATALKAN proses kepailitan PT Inti Hosmed. Alasannya, selain kewajiban terhadap konsumen, PT Inti Hosmed juga belum menyelesaikan kewajiban tunggakan pajak ke KPP Sleman dan tunggakan Sewa tanah kas desa ke Pemkab Sleman.
"Konsumen dan pemilik merasa pihak pengembang yakni Inti Hosmed tidak beritikad baik, bahkan kepemilikian tanah saat sudah beralih menjadi milik MNC Bank berdasarkan Risalah Lelang no 335/42/2019 padahal di dalam PPJB tertulis status tanah dan bangunan Malioboro City tidak dijaminkan atau dalam sengketa, tapi kenyataannya sampai saat ini semua sudah menjadi milik Bank MNC secara sah," ungkap Edi. (Raya Sanjiwani)
0 Comment