Bertemu Benny Mamoto, Korban Malioboro City Sampaikan Hal Ini
(FOTO) Korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City Yogyakarta bertemu Ketua Kompolnas Benny Mamoto
(Yogyakarta, DIY) - Perjuangan hukum dan keadilan terus dilakukan oleh para korban kasus jual beli Apartemen Malioboro City hingga kini. Setelah sebelumnya menggelar aksi di Mabes Polri, para korban kemudian bertemu dengan Ketua Kompolnas, Benny Mamoto.
Pertemuan antara perwakilan korban Malioboro City dengan Benny Mamoto, berlangsung di PTIK Jakarta, Kamis (30/05/2024).
Edi Hardiyanto selaku Ketua Paguyuban Pembeli Apartemen Malioboro City (PPAMC) Yogyakarta menyampaikan bahwa pertemuan ini sangat penting terkait persoalan pengawasan penegakan hukum atas sejumlah laporan para korban di Polda DIY yang dinilai lamban. Pembicaran dengan Benny Mamoto lebih pada bagaimana menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri bisa berjalan, terutama di daerah.
" Kita bertemu pak Benny agar Kompolnas melaksanakan fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Polri untuk menjamin profesionalisme dan kemandirian Polri. Kami berharap Kompolnas bisa melakukan pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang ada," jelas Edi.
Edi menguraikan pembicaraan dengan Ketua Kompolnas Benny Mammoto juga menjelaskan terkait aksi tutup mata di Bareskrim Mabes Polri, Kompolnas dan Kejaksaan.
" Kita menjelaskan bahwa dari Karo Wasidik Mabes Polri yakni Pak Wijanarko melihat ada prosedur yang dilanggar dalam kasus ini dan akan segera gelar perkara di Jogja. Kemudian hari ini dari Kompolnas melihat ada kejanggalan dan proses yang tidak sesuai prosedur sejak awal dan bersama team akan segera turun ke Jogja untuk segera gelar perkara di POLDA DIY utk mengurai semua hambatan permasalahannya," ungkap Edi.
Sementara Sekretaris PPAMC Yogyakarta, Budijono menjelaskan dari Komisi Kejaksaan juga akan menurunkan team ke Kejati DIY untuk melakukann evaluasi dan gelar perkara menindaklanjuti proses hukum yg di tangani pihak penyidik DIY yang sampai 6 bulan masih berstatus P19 dan tidak ada penambahanan tersangka baru padahal barang bukti dan saksi sudah cukup. (Nur)
0 Comment