Demi Keamanan Pangan Nasional, Yayasan Biijana Paksi Sitengsu Dukung Penuh Pemberhentian Sementara Dapur SPPG Mlati
(Yogyakarta) - Demi keamanan pangan nasional, pemerintah Prabowo Subianto melalui Progam MBGnya terus berupaya meningkatkan tata kelola yang lebih higienis dan transparan. Hal itu ditegaskan secara gamblang oleh Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sudaryono beberapa waktu lalu, terkait Kebijakan Zero Tolerance sebagai upaya menjaga keamanan pangan pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Kepala BGN Sudaryono secara tegas menerapkan kebijakan zero tolerance (tanpa toleransi) terhadap kasus keracunan makanan maupun insiden keamanan pangan lainnya dalam pelaksanaan Program MBG karena menyangkut keselamatan dan nyawa para penerima manfaat (siswa).
Selain itu, pengetatan SOP dan Rantai Pasok Pangan, BGN mewajibkan seluruh Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) serta kepala dapur untuk mematuhi standar operasional prosedur (SOP) secara ketat dan disiplin tinggi. Kelalaian sekecil apa pun dalam pengolahan hingga penyimpanan bahan makanan (seperti menjaga rantai dingin/cold chain bahan pangan yang rentan busuk) tidak dapat ditoleransi.
Menyikapi hal itu, Yayasan Biijana Paksi Sitengsu sangat menndukung kebijakan pemerintah dalam tata kelola SPPG dan mematuhi arahan BGN. Pihaknya saat ini juga akan mendukung penuh pemberhentian Sementara Dapur SPPG Mlati.
Sekretaris Yayasan Biijana Paksi Sitengsu, Teddy Anggoro mengatakan saat ini Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sleman di Mlati Tirtoadi 4 saat ini menghadapi kebijakan penghentian sementara (suspend). Pemberitahuan resmi terkait suspensi ini telah diterima oleh pihak pengelola. Kebijakan ini sekaligus menjadi dasar bagi manajemen untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh serta merencanakan langkah-langkah penyesuaian ke depan
"Ya berdasarkan pada Surat Keputusan dari Badan Gizi Nasional (Nomor: 4041/D.TWS/09/2026) tertanggal 7 September 2026 ini menetapkan Pemberhentian Operasional Sementara terhadap sejumlah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Provinsi Wilayah II," jelas Teddy.
Poin-poin penting dari dokumen tersebut, tambah Teddy, berdasar petunjuk teknis tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), aturan pengenaan sanksi pada SPPG, serta nota dinas yang mencatat bahwa unit-unit tersebut belum memiliki atau belum mengajukan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
"Pemberhentian sementara ini karena kita masuk dalam kategori sanksi sedang, berupa penghentian seluruh hak operasional secara sementara untuk jangka waktu maksimal 20 (dua puluh) hari kalender terhitung sejak tanggal surat dikeluarkan," tambahnya.
Status pemberhentian sementara dapat dicabut apabila pihak SPPG menyerahkan bukti pengajuan/pendaftaran SLHS yang sah dan telah diverifikasi oleh Kepala KPPG kepada Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan.
Langkah penundaan operasional ini diambil lantaran fasilitas tersebut belum mengantongi dokumen Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). "Dasarnya kita menerima dan akan melakukan evaluasi serta berencana melakukan relokasi sesuai syarat bangunan yang terlampir, termasuk data tentang ketersediaan air termasuk kualitas air di lokasi lama yang kurang bagus sehingga akan melakukan relokasi dan standar teknis lainnya," ujar Teddy Anggoro, Senin (5/10/2026).
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa operasional ke depan akan tetap memegang teguh komitmen terhadap tata kelola yang baik. Pengelolaan dapur gizi ini dipastikan akan mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta higienitas yang ketat, sejalan dengan konsep pelayanan gizi berbasis masyarakat seperti program Lumbung Mataraman.
Seperti diketahui, Operasional Dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Tirtoadi 4, Mlati, Sleman, Yogyakarta dihentikan sementara (suspend) karena belum memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) serta masih memerlukan evaluasi ulang terhadap parameter kualitas air bersih berdasarkan hasil uji laboratorium.
"Kita juga mengkaji dokumen pendukung, termasuk Sertifikat Hak Milik (SHM) lokasi serta Laporan Hasil Uji (LHU) parameter air dari UPTD Laboratorium Kesehatan Kabupaten Sleman," kata Teddy.
Kebijakan penataan ini tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan higienitas yang selaras dengan konsep program Lumbung Mataraman.
"Saat ini, pihak pengelola bersama yayasan dan stakeholder langsung berkoordinasi untuk menentukan langkah strategis selanjutnya berupa relokasi, dan penerapan Konsep Lumbung Mataraman," pungkas Teddy. (rsi)
0 Comment