Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) Desak Usut Tuntas Kasus Jual Beli Apartemen Malioboro City
(Yogyakarta DIY) Kasus jual beli Apartemen Malioboro City mendapat perhatian dan dukungan langsung Anggota DPR RI Komisi II, Riyanta SH, yang juga Ketua Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) sekaligus Ketua Gerakan Jalan Lurus, untuk bisa segera diusut tuntas.
Riyanta menegaskan bahwa negara akan hadir dalam penyelesaian kasus-kasus yang terindikasi ada pelanggaran hukum. Gerakan Anti Mafia Tanah (GAMAT) juga akan mendorong penyelesaian kisruh jual beli Malioboro City tersebut karena hal itu merupakan komitmen bersama membantu negara.
" Kita bersama-sama membantu negara lho, membersihkan praktek mafia di berbagai sektor itu. Jadi kita bantu negara dalam membereskan hal-hal seperti ini. Sudah banyak kasus di berbagai daerah, sudah kita tangani sesuai Instruksi Bapak Jokowi. Negara tidak boleh kalah dari mafia, kita harus membantu negara ini. Siapa yang melanggar hukum, melamggar aturan harus bertanggungjawab. Apalagi ini ndi Yogyakarta. Kita harus berani melawan itu mafia tanah dan lainnya,"jelas Riyanta.
Riyanta, juga menyebutkan Gerakan Anti Mafia Tanah mendorong penyelesaian kisruh jual beli apartemen Malioboro City. Menurutnya, praktik mafia tanah harus dibersihkan di seluruh sektor dan negara harus dibantu untuk itu. Dia menilai persoalan sengketa dan pidana pertanahan di Jogja terstruktur.
"Saya berharap dari kasus di Jogja ini menjadi motor penggerak penanganan kasus-kasus kejahatan pertanahan di Indonesia," tegasnya.
Riyanta menambahkan, sudah seharusnya negara jangan kalah dengan mafia tanah. Siapa pun yang melanggar hukum harus bertanggung jawab sekalipun itu mafia tanah.
Edi Hardiyanto, salah satu korban sekaligus koordinator korban Malioboro City menyebutkan bahwa pertemuan berlangsung kondusif dan penyampaian aspirasi juga berjalan lancar. Edi Hardiyanto mengungkapkan sudah sepuluh tahun tidak ada kejelasan sertifikat hak milik (SHM) yang harusnya diberikan.
"Bahkan yang lebih miris lagi SHM kami ini induknya sudah dimiliki pihak MNC tanpa sepengetahuan dari kami sebagai pemilik," kata Edi, Jumat (21/7).
Dia mengaku, mengetahui informasi tersebut dari informasi yang beredar di media massa. Padahal, para korban pada sepuluh tahun lalu sudah membelinya secara tunai sepenuhnya dengan pembayaran cash.
Adapun pengembang apartemen Malioboro City ialah PT Inti Hozmed. Pengembang dar 2013 hingga 2015 sudah menjanjikan SHM kepada para korban. Tetapi, hingga sekarang nasibnya tidak jelas dan masih dipertanyakan.
Parahnya, selama sekitar 10 tahun belakangan ini PT Inti Hozmed tidak ada iktikad baik untuk para korban. Sehingga, para korban nasibnya tergantung karena tidak mengetahui siapa yang harus ditemui. "Karena semua dilempar, kami menanyakan pihak MNC Jogja dilempar ke pusat, sedangkan pengelolanya adalah MNC Line kami kebingungan harus ke mana mengadu," tambah Edi.
Dirreskrimum Polda DIY, Kombes Pol FX. Endriadi menyampaikan kepada para korban untuk penanganan kasus mafia tanah seperti ini butuh waktu dan proses. Tentu juga harus dipahami proses tahapan penyelidikan dan penyidikan.
"Niatannya dari penyidik karena ini tugas dan tanggung jawab dari Bareskrim tentunya akan memproses kasus ini sampai tuntas," ujarnya. Namun, tuntasnya nanti seperti apa Endriadi meminta para korban agar membantu dukungan moral dan teknis lainnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment