Ini Seruan MUI DIY Terkait Penetepan 1 Syawal 1444 Hijriah
MUI DIY menyampaikan sejumlah seruan terkait pelaksanaan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1444 H.
(Yogyakarta DIY)- Setelah umat muslim di Indonesia melaksanaan Awal Ramadhan secara bersama, yakni pada Kamis 23 Maret 2023 lalu, kini MUI Daerah Istimewa Yogyakarta menyampaikan sejumlah seruan terkait pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri, 1 Syawal 1444 Hijriah mendatang.
Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI) Daerah Istimewa Yogyakarta, Prof. Dr. KH. Machasin, MA menyampaikan sejak awal hingga saat ini, kegiatan keislaman Ramadhan berjalan dengan tiada aral apa pun. Pihak MUI DIY juga menyebutkan kendati berjalan di tahun politik namun semua pihak bisa menahan diri untuk tidak memanfaatkan tempat ibadah dari setiap kegiatan politik praktis.
Kegiatan dan ibadah Ramadan diharapkan justru mampu memperkokoh persatuan dan kesatuan umat muslim serta memberikan kontribusi terhadap pelaksanaan Pemilu 2024 mendatang.
"MUI DIY mengapresiasi semua pihak yang telah ikut serta dalam menjaga keamanan, ketenteraman dan kesejukan serta kebersamaan sampai saat ini," jelas Machasin.
Berkaitan dengan akan berakhirnya bulan suci Ramadan pada tahun 1444 Hijriyah atau 2023 Masehi, maka MUI DIY menyerukan hal-hal sebagai berikut:
1. Kemungkinan akan terjadi perbedaan hari dalam penentuan Hari Raya Idul Fitri tahun 1444 H; hendaknya umat muslim di DIY menyikapinya dengan arif dan bijaksana; setiap orang semestinya menghormati pihak lain yang memilih penentuan hari yang berbeda dengan pilihannya, dengan tetap memelihara tali persaudaraan.
2. Kewajiban dalam membayar zakat fitrah jangan sampai dilupakan. Zakat fitrah ditunaikan melalui lembaga amil zakat yang berkompeten maupun unit pengumpul zakat yang ada di masjid atau musholla agar pendistribusiannya merata.
3. Umat muslim DIY dalam merayakan Idul Fitri hendaknya dengan kegiatan yang terukur, saling berkunjung guna memupuk tali silaturahim, saling bermaafan serta menghindari kegiatan yang mubazir.
4. Siapa pun hendaknya menjauhi tindakan flexing atau pamer harta melalui media sosial maupun kehidupan nyata.
" Kami berharap seruan dan imbauan ini semoga dapat diteruskan kepada masyarakat luas," pungkas Macahsin. (Raya Sanjiwani)
0 Comment