post image

KAI Daop 6 Pasang Teknologi Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Yogyakarta

  • Administrator
  • 17 Mar 2023
  • News

Suasana penumpang kereta api di stasiun Tugu Yogyakarta, Jumat (17/3)


(Yogyakarta DIY) PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daop 6 Yogyakarta telah memasang Teknologi Face Recognition Boarding Gate di Stasiun Yogyakarta. Bagi calon penumpang kereta api yang hendak berangkat dari Stasiun Yogyakarta akan dapat merasakan boarding tiket KA yang lebih cepat dan tanpa ribet. Pelanggan cukup daftar diri sekali, kemudian tinggal memindai wajah saat boarding maka boarding gate akan terbuka seketika dan pelanggan dapat langsung masuk.

Hadirnya Face Recognition Boarding Gate tersebut bertujuan untuk mempermudah pelanggan KA Jarak Jauh yang ingin naik kereta api. Penumpang KA yang memakai fasilitas tersebut saat boarding tidak perlu repot-repot menunjukan berbagai dokumen seperti boarding pass fisik, e-boarding pass, KTP, ataupun dokumen vaksinasi.

Manager Humas Daop 6 Yogyakarta Franoto Wibowo mengatakan Face Recognition Boarding Gate merupakan fasilitas layanan boarding yang dilengkapi dengan kamera yang dapat mengidentifikasi dan memvalidasi indentitas seseorang melalui wajah.

Dalam teknologi tersebut, data pelanggan sudah diintegrasikan dengan data tiket kereta yang dimiliki hingga status vaksinasi pelanggan. Dengan begitu, selain cepat, tingkat keamanannya juga baik.

"Untuk menikmati fasilitas tersebut, pelanggan harus melakukan satu kali registrasi terlebih dahulu. Sekali registrasi akan berlaku untuk selamanya dan untuk semua stasiun yang telah menerapkan teknologi face recognition boarding gate," ungkapnya.

Ia melanjutkan, registrasi dilakukan dengan menempelkan e-KTP pada alat e-KTP Reader yang diletakkan di Customer Service, Vending Machine, ataupun Check in Counter yang telah dilengkapi e-KTP reader. Registrasi dilakukan dengan menempelkan jari telunjuk kanan atau kiri pada pemindai yang ada di e-KTP reader.

Jika sudah melakukan registrasi, pelanggan tidak perlu lagi melakukan cetak boarding pass. Pelanggan dapat langsung menuju ke Face Recognition Boarding Gate jika waktunya sudah mendekati jam keberangkatan. Arahkan wajah ke mesin pemindai dan jika data tiket, identitas, dan syarat vaksinasi sudah sesuai, maka gate akan otomatis terbuka.

"Cukup 1 detik waktu yang dibutuhkan untuk memastikan wajah pelanggan dan proses verifikasi seluruh data yang tersimpan di sistem KAI. Hal tersebut akan sangat mempermudah pelanggan dan memperlancar antrean proses boarding," tegas Franoto.

Bagi pelanggan yang tidak dapat melakukan registrasi karena tidak memiliki e-KTP atau e-KTP nya dalam keadaan rusak, tidak perlu khawatir karena Daop 6 Yogyakarta masih menyediakan layanan boarding manual di Stasiun Yogyakarta.

Franoto juga menegaskan, masyarakat tidak perlu khawatir terkait keamanan datanya karena KAI telah memiliki manajemen keamanan informasi yang baik dan secara rutin terus meningkatkan keamanan data yang dikelola oleh perusahaan.

“Penerapan Face Recognition Boarding Gate diharapkan semakin mempermudah pelanggan dalam melakukan perjalanan. Karena proses boarding yang jauh lebih cepat dan praktis, akan membuat pelanggan menjadi lebih nyaman dalam menikmati seluruh proses perjalanan menggunakan kereta api,” tutup Franoto.

Franoto mengingatkan, untuk penumpang KA jarak jauh yang hendak menggunakan layanan Face Recognition Boarding Gate ini harus memastikan sudah memenuhi syarat perjalanan KA jarak jauh sesuai dengan aturan yang berlaku.

Saat ini, PT Kereta Api Indonesia (Persero) masih menerapkan aturan naik kereta api sesuai SE Kementerian Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 sejak 19 Desember 2022 dimana untuk pelanggan KA Jarak Jauh berusia 18 tahun ke atas wajib vaksin ketiga (booster).

"Kami menekankan kepada seluruh calon pelanggan untuk membaca serta memahami syarat dan ketentuan naik kereta api yang otomatis muncul dan harus disetujui oleh calon pelanggan pada saat pembelian tiket," kata Franoto.

Ia mengatakan, Daop 6 Yogyakarta *konsisten* menerapkan syarat naik kereta api yang telah ditetapkan pemerintah. Jika pemerintah menetapkan perubahan persyaratan, maka KAI akan mendukung dan mematuhi kebijakan tersebut, serta akan segera mensosialisasikan kepada masyarakat.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh yang sudah KAI terapkan sejak 19 Desember 2022 khususnya bagi usia 18 tahun ke atas:

a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. (Raya Sanjiwani)  

0 Comment