Kasus Kecelakaan BMW Palagan: Kuasa Hukum Terdakwa Sebut "Kelalaian" Juga Ada pada Korban

(Sleman, DIY), – Sidang kasus kecelakaan lalu lintas yang melibatkan seorang mahasiswa UGM pengendara mobil BMW di Jalan Palagan Tentara Pelajar, Sleman, kembali digelar dengan agenda pembacaan Duplik (jawaban atas Replik Jaksa Penuntut Umum/JPU) oleh pihak Terdakwa.
Dalam Duplik yang dibacakan di Pengadilan Negeri Sleman, Achiel Suyatno, Kuasa Hukum Terdakwa, memberikan penekanan khusus terhadap sanggahan atas dalil JPU mengenai "unsur kelalaian" yang sepenuhnya dibebankan kepada kliennya.
Achiel Suyatno menegaskan bahwa pandangan JPU dalam Replik yang menyebut "unsur kelalaian" ada pada pengendara BMW adalah kurang tepat. Menurut Achiel, unsur kelalaian juga terdapat pada pihak korban.
"Intinya saya tekankan bahwa urusan jaksa dalam repliknya 'unsur kelalaian' ada pada pengendara BMW itu kurang tepat karena 'unsur kelalaian' juga ada pada korban, yakni melakukan manuver balik arah tanpa memperhatikan lingkungan, jalan dan tata cara berkendara yang benar" kata Achiel Suyatno usai persidangan.
Ia berpendapat, seharusnya kelalaian yang dilakukan oleh korban, khususnya saat melakukan manuver balik arah tanpa memperhatikan kondisi jalan dan sekitar, menjadi unsur yang dapat meringankan hukuman bagi Terdakwa.
"Sehingga seharusnya beban yang harus menjadi kewajiban korban menjadi unsur yang meringankan Terdakwa bukan semuanya dibebankan kepada Terdakwa sendiri," lanjutnya.
Pernyataan Achiel Suyatno ini mengindikasikan upaya pembelaan untuk menyeimbangkan pandangan Majelis Hakim terkait penyebab utama kecelakaan maut yang menewaskan sesama mahasiswa UGM tersebut. Pihak Terdakwa berharap Majelis Hakim mempertimbangkan faktor kelalaian dari kedua belah pihak dalam mengambil putusan akhir.

Sidang selanjutnya akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim. (rsi)
0 Comment