post image

Kasus Mbah Tupon, Bibit Rustamto Didampingi Tim Posko Pemgaduan dan Pembelaan Hukum Mafia Tanah Jogja, Resmi Laporkan Triono

  • Administrator
  • 10 May 2025
  • News

(Yogyakarta, DIY) Persoalan kasus mafia tanah Mbah Tupon, warga Ngentak Bangunjiwo Kasihan Bantul Yogyakarta hingga kini masih terus bergulir. Kali ini, Bibit Rustamto didamping Tim dari Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Mafia Tanah Jogja, Elsa, SH, Taufiq Riharso, SH, Sutopo Habib, SH melaporkan Triono ke Polda DIY, Jumat (9/5).

"Jadi hari ini Pak Bibit secara resmi sudah melaporkan saudara Triono. Kenapa Pak Bibit melaporkan Triono? Ini berkaitan dengan sertifikat tanah yang seluas 298 meter yang didapat Pak Bibit dari Mbah Tupon ketika Pak Bibit membiayai seluruh kebutuhan biaya Mbah Tupon dalam pemecahan sertifikat tanah yang tahap pertama," ungkap Aprillia Supalianto, SH, selaku Ketua Tim Posko Pengaduan dan Pembelaan Hukum Korban Mafia Tanah Jogja

Aprillia mengungkapkan laporan dilakukan oleh Bibit Rustamto, karena merasa dirinya telah dirugikan. Alasannya, dalam kasus tersebut, tanah seluas 298 meter persegi memang secara material sudah hak milik Pak Bibit, meskipun namanya masih mbah Tupon. 

Selanjutnya, kata Aprillia, saat itu Mbah Tupon tidak punya biaya, maka ketika minta tolong kepada Pak Bibit untuk melakukan pemecahan itu sekaligus minta tolong agar supaya sebagian dari tanah miliknya yang dipecah itu dibeli oleh Pak Bibit. 

"Saat itu disetujui Pak Bibit dan cara pembayarannya adalah sesuai kebutuhannya Mbah Tupon. Yaitu untuk biaya pemecahan, untuk membangunkan rumah anaknya yang bernama Heri Setiawan dan lain-lain," ungkap Aprillia.

Aprillia menambahkan ketika kemudian tanah Mbah Tupon yang tahap pertama dalam pemecahan selesai, terbit juga sertifikat atas nama Mbah Tupon atas tanah 298 meter persegi yang dijual kepada Pak Bibit.

Sertifikat teraebut meskipun atas nama Mbah Tupon maka diserahkan oleh Mbah Tupon kepada Pak Bibit mengingat Mbah Tupon menyadari sudah menerima pembayaran atas tanah itu dari Pak Bibit. 

"Oke, nah ketika sertifikat sudah di tangan Pak Bibit, maka kan secara materi kemudian ketika sertifikat sudah di tangannya Pak Bibit, Pak Bibit menjual tanah yang didapat dari Mbah Tupon itu kepada orang yang bernama Suwardi dan menerima pembayaran lunas dari Pak Suwardi, tambahnya.

Kemudian selanjutnya ada pembicaraan antara Pak Bibit dengan Pak Suwardi mengenai balik nama, karena jual belinya baru underhand atau di bawah tangan. Terkait dengan proses balik nama itu, Pak Bibit dan Pak Suwarti kemudian minta tolong kepada Triono. 

"Ya, sertifikat kemudian diserahkan kepada Triono, tujuannya adalah agar supaya Triono membantu proses balik nama itu dengan mencari PPAT itu saja, kan begitu. Ternyata begitu sertifikat diserahkan kepada Triono, justru tidak digunakan untuk membalik nama, tapi akhirnya diketahui bahwa sertifikat itu justru digadeikan kepada pihak ketiga," pungkasnya Aprillia.


"Nah itulah alasan kenapa pada hari ini Pak Bibit, melaporkan Saudara Triono," pungkasnya. (Raya Sanjiwajini) 

0 Comment