Kasus Tanah Mbah Tupon, Kuasa Hukum Bibit Rustamta Siapkan Langkah Hukum
(Yogyakarta, DIY) Kuasa Hukum BR, Aprilia Supaliyanto SH menyebutkan pihaknya akan menyiapkab langlah hukum terkait polemik raibnya tanah Mbah Tupon di Kasihan Bantul DIY. Bahkan, Aprilila menilai ada pihak tertentu yg sepertinya dengan sengaja menciderai nama baik BR. Hal itu disampaikan Aprilila Supaliyanto, dalam keterangan persnya, Selasa (29/04)
"Kita akan mempertimbangkan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya ya. Ini kita menduga ada upaya memfitnah, mencermarkan nama baik serta kehormatan pak BR, maka saya sedang memperimbangkan dan menyiapkan langkah hukum untuk melaporkan ke Polisi pihak-pihak tersehut yang telah dapat saya identifikasi," jelas Aprilila.
Menurutnya, sikap dan langkah hukum diambil untuk sebagai salah satu bentuk pembelaan diri BR yang sekaligus menunjukkan hak hukum itu melekat pada diri semua warga negara. "Demikian juga halnya klien saya pak bibit memiliki hak hukum yang harus saya perjuangkan," ungkapnya.
Seperti diketahui polemik raibnya tanah mbah Tupon du dusun Ngentak, Kalurahan Bangunjiwo Kapanewon Kasihan Bantul mencuat dan menjadi viral di media sosial dan pemberitaan media massa. Dimana sertipikat tanah Mbah Tupon di Ngentak tiba-tiba berubah kepemilikan dan muncul sertipikat baru.
Aprilila menguraikan secara gamblang awal mula munculnya persoalan tanah Mbah Tupon. Dijelaskan tahun 2021 Mbah Tupon berkehendak memecah tanahnya. Kemudian ingin mewakafkan sebagian tanahnya. Selanjutnya minta bantuan BR.
"Bukan Pak Bibit menawarkan jasa kepada Mbah Tupon, tapi mungkin karena Mbah Tupon melihat Pak Bibit itu sebagai tokoh masyarakat, mantan kepala Desa dan anggota DPRD dianggap bisa membantu, dan tentu dalam kapasitas beliau seperti itu Pak Bibit tidak menolak," ujar Aprilia Supaliyanto
Kemudian proses berjalan, pecah sertipikat butuh biaya. Sehingga Mbah Tupon melepaskan sebagian tanahnya kurang lebih 200 sekian meter dengan harga tertentu yang sudah disepakati. Pada saat itu Mbah Tupon Pon juga tidak menghendaki untuk menerima uang seluruhnya. Tetapi sesuai kepentingan dan kebutuhannya Mbah Tupon, diantaranya untuk biaya bangun rumah anaknya dan lain lain. Sehingga tanah tersebut dibeli oleh BR dan proses sudah selesai.
Kemudian untuk proses pecah sertipikat, Bibit kemudian minta tolong kepada seorang warga berinisial Tr. Sejauh ini Tr dinilai sudah terbiasa mengurus terkait hal tersebut. "Begitu sertifikat diserahkan oleh Pak Bibit kepada Tr. Tr ini kemudian langsung berhubungan dengan Mbah Tupon sendiri. Sedang Pak Bibit sifatnya hanya monitor, semuanya sepengetahuan dari Mbah Tupon," jelasnya.
Namun dalam proses pecah Tr juga melibatkan orang lain juga namanya Triono. Kemudian persoalan itu di mediasi kemarin di Kalurahan Bangunjiwo. Karena sudah muncul sertipikat baru tertulis atas nama orang lain. "Sehingga kemudian masalah timbul ada inisiatif difasilitasnya kalurahan ada forum namanya mediasi, ada forum namanya klarifikasi dua kali. Dua kali mediasi tanggal 14 dan tanggal 16 April 2025. Kemarin yang hadir seluruh keluarganya, perangkat desa bhabinkamtibmas, tokoh masyarakat," jelasnya.
Dijelaskan dari awal sampai kemudian pelimpahan kepada Triyono pertama. Semua penjelasan gamblang dan tidak dibantah sama sekali oleh Mbah Tupon.
"Keluarganya membenarkan artinya secara faktual bahwa ketika kemudian sekarang diduga kuat ada kejahatan yang dilakukan oleh beberapa oknum itu sama sekali tidak diketahui oleh Pak Bibit. Pak Bibit tidak ada di dalamnya," jelas Aprilia Supaliyanto.
Ia juga menduga ada pihak -pihak yang ingin memanfaatkan kasus ini sebagai ajang cari panggung, sebagai ajang politisasi dengan menyerang kehormatan BR..
"Klien saya yang sama sekali tdak tahu menahu tentang proses yang dilakukan oleh beberapa orang oknum yang merugikan mbah Tupon. Saya menghimbau sekaligus mengajak kepada semua pihak khususnya para tokoh dan masyarakat Bangunjiwo untuk fokus bersama sama kita bantu Mbah Tupon memperjuangkan tanahnya bisa kembali," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment