Kirab Gerobak Sapi, Kawal Penyelesaian SLF Satuan Rumah Susun Malioboro City Yogyakarta
(Yogyakarta, DIY) Ada yang berbeda di sejumlah jalanan di pusat kota Sleman Yogyakarta, Rabu (04/12/2024). Pasalnya, belasan gerobak sapi yang merupakan alat trasportasi tradisional dan sudah sangat langka kini tampak memenuhi jalan-jalan kota budaya tersebut.
Belasan gerobag sapi ini bergerak perlahan namun pasti dari kawasab Lapangan Denggung menuju Kantor DLH hingga Kantor Bupati Sleman. Didepan iring-iringan puluhan gerobag sapi, sebuah truk trailer yang menampilkan panggung hiburan rakyat dengan dihiasi berbagai poster dan spanduk berisi tuntutan massa aksi dari Perhimpunan Pemilik Penghuni Satuan Rumah Susun (P3-SRS) Apartemen Malioboro City Regency.
Dalam orasinya, mereka mendesak agar kasus mafia tanah yang menyeret pengembang PT Inti Hosmed bisa dituntaskan. Menurut Kordinator P3SRS Maliobiro City, Edi Hardiyanto, kirab budaya Gerobag Sapi sebagai simbol perjuangan rakyat dengan budaya untuk meminta dukungan Pemerintah Prabowo Gibran, Gubernur DIY Sri Sultan HB X, Polda DIY, Bupati Sleman serta instansi terkait dan jajarannya agar bisa mendengarkan aspirasi mereka.
"Aksi ini memang dilakukan dengan kirab budaya gerobak sapi. Bahkan para bajingan (pengendara gerobag) mengenakan pakaian adat Jawa. Ini simbol perjuangan kami selama ini yang sudah bertahun-tahun meminta hak. Kita adalah korban dari mafia pengembang, mohon dibantu," jelasnya.
Edi menjelaskan aksi simpatik menampilkan seni budaya tradisional Yogyakarta untuk menyampaikan aspirasi mereka terkait kasus jual beli Malioboro City.
"Ada sekitar belasan gerobag sapi, dan 1 truk trailer yang mengusung panggung hiburan rakyat menampilkan atraksi seni budaya. Ini dilakukan dalan rangka aksi simpatik kami menuntut diterbitkannya Sertifikat Laik Fungsi atau SLF. Kami juga meminta instansi terkait seperti DLH DIY mempermudah perijinan SHM SRS," jelas Edi.
Sebelumnya, pada November lalu, para korban juga telah melaporkan kasus ini ke posko Pengaduan Lapor Mas Wapres di Jakarta. Ia menjelaskan dalam tuntutannya, para korban jual beli apartemen Malioboro City meminta Dinas Lingkungan Hidup Sleman sebagai ujung tombak permasalah mereka untuk mempermudah persyaratan SLF atau Sertifikan Laik Fungsi hingga SHM SRS kepemilikan unit apartemen yang sudah mereka bayar lunas sejak 10 tahun lalu.
"Sebab, setelah kita dalami masalah ini, ternyata disinilah (DLH) ujung tombak dalam menyelesaikan silang sengkarut kasus jual beli Malioboro City itu. Kami mendesak DLH mempermudah perijinan karena konsumen telah membayar lunas ke pihak pengembang PT Inti Hosmed sejak bertahun lalu," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment