post image

Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Artha Mitra Abadi Jaya (AMAJ) Harap Polisi Tegas Dalam Menangani Kasusnya

  • Administrator
  • 11 Feb 2026
  • News

(Ngampilan) — Delapan orang korban enipuan berkedok koperasi di Yogyakarta mengalami kerugian Rp 61 Miliar. Kini, para korban kasus penipuan berkedok Koperasi di Yogyakarta saat ini menuntut uang yang telah disimpannya tersebut segera kembali. Para korban tersebut melakukan penyimpan sejak Mei 2025, namun hingga saat ini uang tersebut tidak bisa ditarik kembali. 

Salah satu nasabah berinisial MM, warga Kota Yogyakarta, saat jumpa pers Rabu (11/2) menjelaskan bahwa ia menderita kerugian pribadi hingga Rp 1 miliar. Uangnya tersebut ternyata merupakan pokok simpanan yang ditempatkan dalam produk mirip deposito.

“Seperti deposito saja. Kami ditawarkan bunga menarik, dibayar tiap bulan, dan pokok bisa diambil saat jatuh tempo,” ucapnya saat ditanyai wartawan. 

Ia menyebut bunga yang dijanjikan bervariasi, mulai dari 10 persen hingga 15 persen per tahun dalam program tertentu. Selain produk deposito, koperasi juga memiliki jenis tabungan dengan sistem setoran harian.

“Awalnya lancar, sudah berlangsung lama. Koperasi itu sudah sekitar 17 tahun berdiri, saya sendiri ikut 5–6 tahun terakhir. Mulai tidak lancar itu Mei 2025,” lanjutnya. 

Ia mengakui bahwa dirinya tergiur koperasi yang digunakan untuk menyimpan uangnya itu memiliki kantor di Yogyakarta, dengan kantor pusat di Magelang. Bahkan, anggotanya diklaim mencapai jumlah ribuan orang.

“Dari kasus itu, sebenarnya kami berharap agar uang kembali dan semua nasabah bisa lega,” tambahnya. 

Kuasa hukum pelapor menjelaskan, atas kejadian itu, ia bersama para korban telah membuat laporan polisi ke Polresta Yogyakarta. Pelaporan dilakukan bulan Juni 2025. Meskipun begitu, hingga saat ini penyidik telah memeriksa delapan pelapor serta sejumlah saksi lain, termasuk dari pihak koperasi dan ahli terkait.

“Dari delapan orang yang sudah di-BAP, total kerugiannya sekitar Rp 61 miliar. Kami mendesak agar perkara ini segera ditingkatkan statusnya. Jika alat bukti cukup, segera tetapkan tersangka,” cetusnya. 

Sementara itu, pihak yang dilaporkan baru satu orang berinisial P,  yang disebut menjabat sebagai ketua koperasi. Sekain P, ada juga istrinya disebut memiliki peran di struktur kepengurusan sebagai komisaris.

Kuasa hukum juga meminta kepolisian bertindak tegas apabila terlapor tidak kooperatif. 

“Kalau setelah penetapan tersangka yang bersangkutan tidak hadir, maka secara hukum dapat diterbitkan daftar pencarian orang (DPO). Harapannya ada kepastian hukum dan keadilan bagi para deposan,” tutupnya. (Rsi) 

0 Comment