Sudah Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Pertanyakan Kenapa Tidak Dilakukan Penahanan, JPW Siap Kawal Kasusnya
(Ngampilan)— Polresta Yogyakarta menetapkan ketua pengurus Koperasi Simpan Pinjam (Kospin) PAM berinisial A sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan, penggelapan dan tindak pidana perbankan. Penetapan tersangka dilakukan usai penyidik Polresta Yogyakarta memeriksa beberapa saksi serta alat bukti yang cukup dalam perkara tersebut.
Kuasa hukum korban, Setyo Hadi Gunawan SH, menuturkan, dalam kasus ini korban menderita kerugian sebesar Rp 600 juta akibat berinvestasi di koperasi itu.
“Klien kami menginvestasikan sejumlah uang di Koperasi PAM. Namun ternyata koperasi tersebut sudah tidak beroperasi lagi. Saat klien kami meminta pengembalian dana, hingga laporan kami di Polresta Yogyakarta dibuat, uang tersebut belum juga dikembalikan,” ucap Gunawan saat jumpa pers, Rabu (11/2).
Lebih lanjut Gunawan menuturkan, peristiwa tersebut terjadi sekitar Agustus 2025. Sehingga, atas kasus itu kemudian pihaknya melaporkannya ke Polresta Yogyakarta.
Namun, dalam perjalanan kasusnya, penyidik akhirnya telah memeriksa para saksi dan menetapkan A sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan Senin lalu. Tersangka A juga telah diperiksa sebagai tersangka.
“Kami mengapresiasi kerja kepolisian yang cepat menangani perkara ini. Penetapan tersangka terhadap saudara A menjadi semangat bagi klien kami untuk mendapatkan keadilan,” tambahnya.
Meski demikian, Setyo mempertanyakan belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka, mengingat ancaman hukuman yang dinilai cukup berat. Ia menduga terdapat upaya hukum dari tersangka, termasuk kemungkinan pengajuan penangguhan penahanan.
“Kami berharap perkara ini semakin jelas dan berkasnya segera disampaikan ke kejaksaan agar proses hukumnya terang dan pasti. Harapannya juga ada itikad baik dari terlapor untuk berkomunikasi dengan klien kami dan mengembalikan hak korban,” tandasnya.
Sedangkan Kepala Divisi Humas Jogja Police Watch (JPW), Baharuddin Kamba, menilai kasus serupa bukan hanya terjadi pada satu korban. Ia menyebut nilai kerugian dalam perkara-perkara sejenis bahkan bisa mencapai miliaran rupiah.
“Kasus seperti ini sangat banyak dan nilainya sampai miliaran rupiah. Ini seharusnya menjadi perhatian aparat penegak hukum untuk memproses dan menuntaskan kasus agar tidak menggantung,” cetusnya.
Menurutnya, penuntasan perkara bukan hanya soal kepastian hukum, tetapi juga menyangkut rasa keadilan bagi para nasabah Koperasi PAM yang dirugikan. Nantinya, JPW akan terus mengawal proses hukum hingga perkara tersebut bergulir di persidangan.
"Kami berharap dengan menjadi perhatian publik, penanganan kasus ini dapat berjalan lebih cepat dan transparan. Dan kasus ini berjalan cepat dan transparan,” pungkasnya. (Rsi)
0 Comment