Korban Malioboro City Akan Gelar Aksi Besar-Besaran di Tiga Titik Mulai Kejati, Polda DIY Hingga Pemda Sleman
FOTO: Korban Malioboro City Akan Gelar Aksi Besar-Besaran di Tiga Titik Mulai Kejati, Polda DIY Hingga kantor Bupati Sleman (ISTIMEWA)
(Yogyakarta DIY) Setelah sepuluh tahun lebih para korban yang tergabung Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) terus memperjuangkan hak haknya tanpa lelah. Bahkan, mereka akan kembali menggelar aksi massa besar besaran di tiga lokasi mulai Kejati DIY, Polda DIY hingga Kantor Bupati Sleman.
Menurut Sekretaris Paguyuban Pemilik Apartemen Malioboro City Yogyakarta (PAMCR) Budijono pihaknya setidaknya akan mengerahkan ratusan massa aksi dengan membawa berbagai atribut dan poster berisi tuntutan mereka. Mereka juga akan menaiki truck Trailer dalam road show aksi unjuk rasanya tersebut. Selama diperjalanan massa aksi akan terus berorasi menyampaikan tuntutan mereka.
"Kita akan tetap memperjuangkan hak para konsumen berupa SHM SRS yang sampai saat ini belum ada realisasi, para korban ini telah 10 tahun lebih memperjuangkan hak-hak mereka untuk mendapatkan SHM Apartemen Malioboro City. Hal yang lebih parah, kasus ini telah 1 tahun lebih di laporan di Polda DIY dan hinggq saat ini masih belum ada penetapan tersangka utama nya. Kami jadi bertqnya-tanya ada apa ini ? seperti ada sesuatu yang janggal. Barang bukti sudah jelas ada, sudah banyak laporan polisi dari para korban Apartemen Malioboro City, akan tetapi kasus ini sangat landai prosesnya. Kami berharap penegak hukum jangan lemah dan kami berharap hukum di tegakkan jangan tebang pilih" jelasnya, Senin (22/04/2024)
Budijono menjelaskan, dalam aksinya kali ini akan bergandengan dengan berbagai komunitas yang peduli atas nasib dan hak - hak para konsumen, termasuk para aktivis anti mafia korporasi, anti mafia tanah dan anti mafia Hukum.
Ketua PPAMCR Edi Hardiyanto menyebut bahwa aksi massa ini membuktikan bahwa semakin banyak korban-korban yang telah melaporkan ke pihak Polda DIY, yang dirugikan oleh pengembang dalam hal ini PT Inti Hosmed. Tersangka Utama nya belum ada baru ada satu Tersangka. Ada apa ini??? Aksi massa akan kami lakukan untuk menegakkan keadilan. Para korban mendesak Kapolda DIY turun tangan dalam mengusut tuntas dan menegakkan keadilan bagi korban Apartemen Malioboro City Yogyakarta.
"Ini harus ada tindakan tegas secara hukum tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kasus Malioboro City harus dituntaskan tidak bisa didiamkan saja karena merusak citra Sleman dan Yogyakarta dalam hal investasi," ungkap Edi.
Bupati Sleman tidak ada ketegasan dalam menangani kasus ini, bahkan kejelasan beliau yang pada tanggal 3 Januari 2024 usai RDPU dengan kami, beliau menyampaikan secara lisan ikut menjadi korban dan mempunyai unit di apartemen Malioboro City, kemarin waktu kami datang menyerahkan acces ID Apartemen ternyata yang bersangkutan menolak dan menyatakan tidak memiliki unit di sana.
Karena itu pula, Persatuan Pemilik Apartemen Malioboro City (PPAMCR) berharap agar Gubernur DIY sekaligus Raja Kraton Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X bisa turun tangan, membantu para korban Malioboro City mendapatkan haknya SHM SRS
"Semoga Sultan HB X mendengarkan penderitaan kami,selama ini yang telah berjuang untuk mendapatkan keadilan, atas kasus Apartemen Malioboro City," pungkas Edi. (Raya Sanjiwani)
0 Comment