post image

Korban Malioboro City Desak Tindakan Tegas Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah

  • Administrator
  • 25 Feb 2024
  • News

Caption foto: Para korban apartemen Malioboro City 

(Yogyakarta DIY)- Korban jual beli apartemen Malioboro City hingga kini terus berjuang untuk sebuah harapan mendapat legalitas SHM SRS. Bahkan dari para korban kini terdapat 9 orang yang belum sama sekali melakukan serah terima unit apartemen.

Menurut Sekretaris Paguyuban Korban Apartemen Malioboro City, Budijono, hampir 10 tahun nasib mereka belum juga ada kejelasan.

"Tanpa terasa, sudah 8 bulan kami berjuang untuk menuntut legalitas SHM SRS apartemen kami, yang tidak ada kejelasan hampir 10 tahun, dengan tidak bertanggungjawabnya pihak pengembangan PT Inti Hosmed untuk memecah sertifikat induk atas tanah yang di atasnya berdiri apartemen kami," jelas Budijono.

Bahkan lebih miris lagi, kata Budijono, tanpa sepengetahuan dan seizin para konsumen, sertifikat tanah tersebut tahun 2015 diagunkan ke Bank BTN cabang Solo dan tahun 2016 di take over oleh Bank MNC. Lebih runyam lagi take over tersebut membuahkan wanprestasi pihak pengembang PT Inti Hosmed, dan menyebabkan tanah tersebut dilelang oleh Bank MNC lewat KPKNL Yogyakarta. 

"Karena tidak ada pihak yang berminat, Bank MNC berinisiatif mengikuti dan memenangkan lelang tersebut sekitar Agustus 2019. Status hak kami yang semakin tidak jelas membuat kami bergerak awal Juni 2023, untuk meminta pertanggungjawaban pt Inti Hosmed untuk menyelesaikan perijinan dan menerbitkan sertifikat konsumen," jelas Edi koordinator Pemilik Apartemen

Namun, di saat perjuangan mendapatkan Hak Konsumen melalui institusi pemerintahan dari level kabupaten sampai pusat, mulai membuahkan hasil dan mulai ada tanda-tanda positif kejelasan akan hak kami, terdapat 9 korban lain justru melaporkan pengembang ke pihak kepolisian karena sama sekali belum mendapatkan unit apartemen meski sudah membayar lunas.

"Akan tetapi kami sangat kaget, ternyata selain kami masih ada konsumen yang lebih miris lagi nasibnya. Mereka sampai dengan detik ini masih belum menerima unit padahal sudah melakukan pembayaran sampai lunas, bahkan ada juga yang belum menerima PPJB maupun unitnya," jelas Budijono.

Menurut Henry Irawan yang merupakan korban yang sampai saat ini belum menerima Unit Apartemen, telah berkali-kali mereka menghubungi pihak pengembang menanyakan kapan serahterima unit akan dilakukan, tetapi usaha mereka sia-sia.

"Bahkan saat ini mereka tidak bisa menghubungi pihak pengembang lewat telepon. 
Karena tidak ada itikad baik dari pengembang, akhirnya tanggal 17 Feb 2024 dan 21 Feb 2024, 9 orang konsumen yang memiliki 12 unit di malioboro city apartemen melaporkan dugaan tindakan pidana ini ke Polda DI Yogyakarta," jelas Henry.

Hal senada disampaikan korban lain, 
Bingrosalto L Tobing, yang menyebutkan perjuangan 9 orang tersebut telah dilakukan selama lebih dari 5 tahun tanpa ada kejelasan dari pengembang.  

"Kita 9 orang ini, yang belum sama sekali mendapatkan unit apartemen, telah berjuang selama 5 tahun. Namun tak ada hasil sama sekali," jelas Bingrosalto

Bahkan kami kaget mendengar kabar bahwa
orang yang di duga staff/satpam PT Inti Hosmed, kini justru dikabarkan digrebeg pihak Kepolisian karena kasus narkoba, di salah satu unit no A07-05. Unit tersebut terdaftar atas nama pemilik R.I.L yang juga belum di serah terimakan oleh pengembang IH,  jelas Bringrosalto.

Padahal menurut Bingrosalto, beberapa pemilik yang belum mendapatkan unitnya menyatakan bahwa ketika mereka datang dari luar kota untuk melihat unitnya, staff pengembang menyatakan bahwa dia tidak memegang kunci ruangnya. 

"Ini salah satu contoh, pihak pengembang tidak memiliki Itikad Baik untuk menyelesaikan permasalahan ini," pungkas Bingrosalto . (Raya Sanjiwani)

0 Comment