post image

Kronologi Awal Warga Semarang Meninggal Akibat Dugaan Penganiayaan Oleh Anggota Satlantas Polresta Yogyakarta

  • Administrator
  • 13 Jan 2025
  • News


(Yogyakarta, DIY)-  Seorang warga Semarang meninggal dunia setelah dikunjungi anggota Polresta Yogyakarta, 21 September 2024 lalu. Korban bernama Darso, warga Purwosari, Mijen, Kota Semarang. Ia diduga meninggal dunia karena mengalami penganiayaan.

Polresta Yogyakarta pun menyampaikan keterangan pers terkait anggotanya yang dilaporkan ke Polda Jateng dengan dugaan penganiayaan berujung kematian. Pihak kepolisian telah memeriksa 6 orang anggota ayng diduga terlibat.

Dari keterangan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, peristiwa berawal dari kejadian lakalantas di jl Mas Suharto Kota Yogyakarta, yang melibatkan sepeda motor yang dikendarai Tutik Wijayanti dengan mobil yang dikemudikan Darso warga Semarang. Kejadian lakalantas pada Juli 20204 lalu.

"Usai kecelakaan Tutik dibawa ke rumah sakit Bathesda Lempuyangwangi. Kemudian setelah mengantarkan korban, Darso pergi meninggalkan rumah sakit tanpa berkomunikasi terlebih dahulu kepada pihak korban maupun rumah sakit. Akhirnya, suami korban yakni Restu kemudian mengejar Darso bahkan sampai terserempet mobil yang dikemudikan oleh Darso..Atas peristiwa terserempet mobil itulah pihak korban kemudian melaporkan kejadian ke Satlantas Polresta Yogyakarta pada 12 Juli 2024," jelas Kombes Aditya.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan oleh Unit Gakkum Satlantas Polresta Yogyakarta menuju kediaman Darao di Semarang pada 21 September 2024, untuk mengirimkan surat undangan klarifikasi. Saat ditemui awalnya Darso mengelak, namun setelah diperlihatkan CCTV saat mengantar korban Tutik di Rumah Sakit Bathesda Lempuyangan, Darso akhirnya mengakuinya. Setelah itu, kata Kapokresta, Darso mengajak petugas menuju lokasi mobil rental yang digunakan Darso saat kejadian lakalantas.

"Namun sekitar 500 meter dari rumah Darso, ia meminta berhenti untuk buang air kecil dan setelahnya Darso mengeluhkan sakit dibagian dada kiri. Darso pun meminta untuk diamnilkan obat jantung di rumahnya. Namun, petugas berinisiatif untuk langsung membawa Darso ke rumah sakit terdekat untuk diberikan pertolongan. Saat hal itu disampaikan ke istri Darso, ia mengatakan bahwa Darso memiliki riwayat sakit jantung dan sudah memasang ring jantung.
"Jadi, dia meminta untuk kembali ke rumahnya. Namun petugas berinisiatif untuk langsung membawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapat pertolongan lebih lanjut. Nah Saudara Darso menyetujui," urai Kombes Aditya.

Petugas sempat menunggu di rumah sakit, namun sekitar pulul 12.30 WIB, tim melanjutkan perjalanan ke aeah Kendal Jawa Tengah untuk mencari ekdiaman kedua rekan Darso yang ikut dalam mobil saat lakalantas. Akan tetapi, saat itu Darso tidak ikut serta karena pertimbangan medis.

"Petugas berhasil menemui dua teman Darso yakni Toni dan Feri untuk memberikan surat undangan klarifikasi. Setelah itu pada Rabu 25 September, petugas menanyakan kondisi Darso yang ternyata masih mendapat perawatan medis.  Selanjutnya pada tanggal 27 September, Pihak Rumah Sakit menyampaikan bahwa Darso sudah pulang ke rumah.

Kasus ini bermula saar Darso menyetir mobil di Jogja kemudian menabrak orang pada Juli 2024. Karena tidak memiliki biaya, Darso hanya mengantarkan korban ke klinik kemudian pergi dengan meninggalkan KTP.

Usai peristiwa itu Darso pergi ke Jakarta. Baru dua bulan kemudian dia kembali pulang ke rumahnya.

Kemudian, datanglah beberapa orang yang mengaku polisi dari Polresta Jogja yang menjemput Darso. Satu jam usai Darso dibawa pergi, keluarga memperoleh kabar bahwa Darso dirawat di rumah sakit.

Kepada keluarga, Darso mengaku dipukuli dan meminta agar kasus itu dibawa ke ranah hukum. Beberapa hari kemudian Darso meninggal

Kuasa hukum keluarga korban, Antoni Yudha Timor mengatakan keluarga sempat menjalani mediasi terkait kasus itu, namun tidak membuahkan hasil. Hal itu yang kemudian membuat keluarga menempuh jalur hukum dengan melapor ke Polda Jateng pada Jumat (10/1).

"Kami melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan maut, sebagaimana diatur di pasal 355 ayat 2 KUHP Junto pasal 170 ayat 2 dan ayat 3 yang diduga dilakukan oknum Polresta Yogyakarta," kata Antoni di Mapolda Jateng, Jumat (9/1).

Laporan telah diterima SPKT Polda Jateng dengan nomor Laporan Polisi LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah.

Atas laporan keluarga Darso, Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Aditya Surya Dharma mendukung upaya penyelidikan lebih lanjut terhadap anggotanya. Dia lalu mengatakan terkait penyelidikan kasus ini akan disampaikan oleh Polda Jateng. Termasuk penyebab lebam yang terdapat di tubuh Darso dan status anggota Polresta Jogja yang dilaporkan ke Polda Jateng.

"Karena kami dapat informasi bahwa laporan ini dilaporkan di Polda Jateng, mungkin nanti dari tim dari Polda Jateng yang bisa memberikan update hasil penyelidikan, penyidikannya terkait dugaan penganiayaan tersebut," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya mendukung proses penyelidikan yang dilakukan oleh pihak Polda Jateng. Saat ini keenam petugas Gakkum Sat Lantas masih berada di Polresta Jogja.

Kami akan mendukung segala penyelidikan dan mungkin penyidikan yang dilakukan Polda Jateng," pungkasnya. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment