Kisah Lansia Tertipu Koperasi Simpan Pinjam Di Sidang PN Yogyakarta
Caption foto: Sejumlah lansia sengan keterbatasan fisik menjadi korban dalam kasus penipuan Koperasi Simpan Pinjam yang disidang di PN Yogya.
(YOGYAKARTA, DIY) -- Sejumlah lansia di Yogyakarta menuntut hak mereka pada Sidang kasus penipuan koperasi simpan pinjam dengan total kerugian senilai 150 Milyar rupiah. Pada sidang yang yang diketuai Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH MH, terdakwa dihadirkan secara virtual (online) dari Lapas Wonosari dengan pertimbangan keamanan karena banyak korban nasabah yang menunggu di PN Yogya.
Dalam sidang ini, terdakwa dituntut telah melakukan pelanggaran Pasal 16 UU 10/1998 tentang Perbankan dan terjerat pidana pasal 374 KUHP (penggelapan karena jabatan), Ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS) Goei Shi Siang atau GSS (66) dengan hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 Miliar subsidair 1 tahun kurungan, Kamis (9/1) di PN Yogyakarta.
" Dari keterangan saksi-saksi dan saksi ahli, Terdakwa melakukan penghimpunan dana masyarakat dalam bentuk simpanan melalui Kospin PAS seperti operasional bank umum tanpa seizin Bank Indonesia, juga tidak sesuai dengan regulasi Koperasi karena menghimpun dana di luar anggota Koperasi," tegas Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rachmanto Nugroho SH saat membacakan tuntutan di depan Majelis Hakim dengan Ketua Tuty Budhi Utami SH MH.
Terdakwa dihadirkan secara virtual (online) dari Lapas Wonosari dengan pertimbangan keamanan karena banyak korban nasabah yang menunggu di PN Yogua.
"Dengan penawaran bunga yang menarik dari terdakwa para korban tergerak mendepositokan dananya ke Kospin PAS, namun saat akan ditarik kembali ternyata gagal bayar tahun 2020, dan korban nasabah tak kunjung mendapat haknya hingga dibawa ke meja hijau," tutur JPU
Menurut JPU yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan masyarakat umum, dan terdakwa menikmati hasil, serta belum ada perdamaian dengan lara nasabah. "Sedang yang meringankan terdakwa sopan dan belum pernah dihukum," ucap JPU
Atas tuntutan tersebut Penasihat Hukum Terdakwa Dr Marlas Hutasoit SH MH CH dan Terdakwa GSS menyatakan akan menyiapkan Pledooi (pembelaan) yang akan disampaikan Kamis (16/1) pekan depan. "Sidang ini terbuka untuk umum dan surat dari Komisi Yudisial (KY) persidangan ini mendapat perhatian sehingga selambatnya 23.Januari 2025 akan disampaikan putusan hakim," ungkap Hakim Tuty Budhi Utami SH MH.
Usai persidangan korban Kospin PAS Soni Hindarto dan Giok Lan menyatakan bahwa persidangan ini hanya berasal dari laporan beberapa korban yang dirugikan ratusan juta. Sedang korban nasabah lainnya akan segera menyusulkan laporan pidana bila terdakwa tidak segera memenuhi kewajiban untuk membayar pada nasabah.
"Total korban mencapai 160 an nasabah Dengan kerugian total Rp 150 Miliar lebih, jika melihat aset yang dipunya terdakwa sebenarnya banyak dan bisa dihitung untuk ganti rugi namun atas nama anak dan suaminya," ungkapnya
Karenanya setelah pidana ini terbukti korban nasabah lainnya siap meningkatkan laporan ke Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk pengembalian hak-hak nasabah. "Tuntutan hukum seharusnya maksimal 15 tahun penjara karena fakta di persidangan lebih tajam dari dakwaan JPU, Selain korban banyak, Terdakwa juga sama sekali tidak menunjukkan penyesalan atau rasa bersalah," papar korban lainnya Prajit.
Prajit berharap Majelis Hakim bisa memutuskan seadil-adilnya, karena kasus ini mendapat perhatian dan korban dari masyarakat luas. "Jangan sampai putusan hakim mengecewakan seperti dalam. kasus di Surabaya, putusan Korupsi Timah yang melukai rasa keadilan," tandas Prajit yang sudah menyiapkan laporan lebih lanjut. (Raya Sanjiwani)
0 Comment