post image

Penting! Surat Izin Praktik Pekerja Sosial

  • Administrator
  • 21 May 2024
  • News

(Yogyakarta, DIY) - Surat Tanda Register (STR) dan Surat Izin Praktik Pekerja Sosial (SIPPS) menjadi hal penting untuk meningkatkan layanan Pekerja Sosial yang diprediksi akan meningkat pesat dalam lima tahun ke depan. Pentingnya STR dan SIPPS ini mengemuka dalam webinar yang digelar Dewan Pimpinan Daerah Independen Pekerja Sosial Profesional Indonesia Indonesia Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DPD IPSPI DIY), Sabtu (18/5).

Ketua Umum IPSPI Dr. Puji Pujiono, MSW, menyebut pentingnya STR dan SIPPS ini berkaitan erat dengan semakin tingginya kebutuhan masyarakat terhadap layanan pekerja sosial. "Selama ini orang paling hanya tahu peran pekerja sosial di rumah sakit. Padahal mereka juga dibutuhkan di lembaga pemasyarakatan, rumah sakit jiwa, bahkan sekolah," ungkap Puji.

Para pekerja sosial ini, lanjut Puji, juga dibutuhkan di keluarga yang terdapat disabilitas. Sayangnya, peran pekerja sosial ini belum banyak diketahui. Di Indonesia sendiri pekerja sosial yang terdaftar dalam IPSPI baru 1.255 dan 71 di antaranya di Daerah Istimewa Yogyakarta.

Padahal, dengan laju pertumbuhan penduduk Indonesia, kelompok masyarakat yang memerlukan peran atau intervensi pekerja sosial dipastikan akan bertambah seiring bertambahnya kompleksitas masalah sosial yang ditimbulkan. Di Indonesia terdapat setidaknya 23 kelompok masyarakat yang memerlukan peranan pekerja sosial di mana kelompok disabilitas menjadi salah satunya.

Membuka praktik secara profesional bukanlah hal yang tidak mungkin. Menurut anggota DPRD DIY H. Muhammad Yazid, S. Ag, pekerja sosial sudah diatur dalam Undang Undang Nomor 14 Tahun 2019 tentang Pekerja Sosial serta Peraturan Menteri Sosial Nomor 17 tahun 2020. "STR dan SIPPS itu akan menjadi standar bahwa seorang pekerja sosial itu profesional," tandas Yazid.

Secara sederhana, menurut Yazid, publik akan percaya kepada pekerja sosial jika mereka melihat papan nama. "Seperti profesi dokter, bidan, pengacara. Masyarakat langsung tahu jika si A seorang bidan dan percaya bisa membantu proses persalinan," tambah Yazid.

Dua pembicara lain yang juga hadir dalam webinar bertajuk Surat Ijin Praktik Pekerja Sosial: Tinjauan Regulasi, Advokasi dan Upaya Realisasi, Dr. Didiet Widiowati, M.Si, Agus Fajat Senjaya A.Ks, M.PSSp, juga menganggap perlu adanya STR dan SIPPS.

Izin atau lisensi ini juga menjadi alat kontrol pemerintah dalam melindungi dan membantu masyarakat, sehingga dapat terlindungi dari praktik yang tidak etis dan tidak bertanggung jawab. Secara umum izin atau lisensi ini diperlukan untuk melindungi kepentingan klien, mastikan standart praktik dan membangun integritas profesi pekerja sosial. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment