Polemik Jasa Jual Beli Tanah, Rumah Pengusaha di Sleman Didemo Massa
(SLEMAN, DIY) Sejumlah massa menggelar unjuk rasa di rumah seorang pengusaha dengan inisial SAS yang beralamat di kawasan Sinduadi, Mlati, Sleman pada Senin siang (29/5/2024) karena polemik jasa jual beli tanah yang terjadi pada 2018 lalu.
Massa yang membawa spanduk dengan tulisan beragam meminta agar pengusaha itu menunaikan kewajibannya atas jasa jual beli tanah di kawasan Tegalrejo, Kota Yogyakarta seluas 4.000 m². Polemik ini disebut telah berlarut-larut dan tidak menemukan solusi sejak 2018 silam.
Kasus ini bermula pada 2018 ketika SAS meyampaikan niatnya kepada Priyo Purwanto dan tim untuk menjual tanah miliknya. Jika berhasil SAS menjanjikan sejumlah jasa penjualan dan biaya konsultasi kepada Priyo Purwanto. Keduanya juga menuangkan kesepakatan tersebut secara tertulis. Saat itu tanah masih dalam status disewakan dan sertifikat tanah juga masih diagunkan di bank.
Singkat cerita sekitar Agustus 2020, Priyo Purwanto berhasil menjualkan tanah dan laku sekitar Rp67,5 miliar. Proses penjualan tidak mudah karena harus menyelesaikan berbagai kendala-kendala teknis yang dihadapi. Namun sejak menerima uang penjualan tanah SAS mangkir memberikan jasa penjualan dan biaya konsultasi kepada Priyo Purwanto. Setiap ditagih selalu menghindar dan bahkan memblokir akses komunikasi dari Priyo Purwanto.
Perwakilan massa Parid Latuconsina mengatakan, pihaknya mendapatkan kuasa dari Priyo Purwanto untuk menguruskan uang jasa penjualan tanah milik SAS pada 2020 lalu. Komitmen uang penjualan sampai 2024 ini tidak diberikan kepada kliennya.
"Upaya mediasi sudah dilakukan tapi SAS hanya mau memberikan jasa penjualan yang nilainya tidak sesuai dengan kesepakatan awal," ujarnya.
Parid menjelaskan, sebenarnya permasalahan ini sangat sederhana tetapi menjadi berlarut-larut karena pihak SAS tidak menunjukkan itikad baik dan komitmennya untuk merampungkan kewajibannya.
"Kami datang untuk mengetuk hati nurani SAS. Tanpa ada upaya-upaya dari klien kami mustahil tanahnya dapat terjual. Tanah itu semula menyimpan banyak kendala teknis. Mulai dari sertifikat yang masih diblokir, tanah masih dalam masa sewa pihak lain dan sebagainya," ujarnya.
Namun pelan-pelan kendala itu bisa dirampungkan oleh kliennya. Pihaknya meminta agar SAS menghargai jasa dan peran kliennya atas proses jual beli itu dan segera memberikan hak-haknya sesuai dengan perjanjian yang berlaku .
"Kami terpaksa mendatangi kediaman SAS untuk menagih hak-hak profesional klien kami Priyo Purwanto. Klien kami sudah cukup sabar empat tahun menunggu dipermainkan janji-janji," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment