post image

Rayakan Imlek Dalam Keprihatinan, Korban Mafia Pengembang Kasus Malioboro City Bakal Gelar Aksi di Sleman dan Semarang

  • Administrator
  • 27 Jan 2025
  • News

(Yogyakarta, DIY) - Menyambut perayaan Imlek biasanya dilakukan dengan berbagai kemeriahan, pernak - pernik dan ornamen yang menggambar kebahagiaan. Namun bagi para korban mafia pengembang dalam kasus jual beli apartemen Malioboro City di Yogyakarta, justru memiliki makna mendalam. 

Mereka masih harus berjuang mendaatkan hak-hak legakitas unit apartemen yang telah mereka lunasi selama belasan tahun. Keprihatinan yang menumbuhkan makna mendalam bagi perjuangan mereka disampaikan salah satunya oleh Budijono, yang juga Sekretaris Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) Apartemen Malioboro City Yogyakarta.

"Sebagian dari kami para korban merayakan Imlek tahun 2025 ini dalam suasana keprihatinan, meski kami terus berjuang. Harapan kami, Imlek memberi semangat baru dan harapan baru agar para korban segera mendapatkan hak-hak yang seharusnya telah kami peroleh," ujar Budi.

Namun adanya mafia pengembang dalam hal ini PT Into Hosmed, membuat nasib para korban dibiarkan tanpa kejelasan. 

Korban lain Ninik Suryani, menyebutkan Imlek bagi mereka yang sedang kesusahan memiliki makna untuk tetap berjuang agar mendapatkan harapan baru.
" Kita harus tetap punya Harapan Baru,  Imlek membawa harapan baru dan kesempatan untuk memulai lagi dari awal. Bagi mereka yang sedang kesusahan, Imlek dapat menjadi momentum untuk meninggalkan kesulitan di masa lalu dan memulai dengan semangat baru," jelas Ninik.

Saat Imlek, kata Ninik, ia akan selalu berdoa di klenteng untuk memohon bantuan dari dewa-dewa dan leluhur. Imlek menjadi kesempatan untuk memohon bantuan dan perlindungan dari yang lebih kuasa. "Saya juga berdoa semoga Imlek membawa pengharapan bahwa keseimbangan dan harmoni akan segera datang," jelasnya.

Sementara itu, Ketua P3SRS Edi Hardiyanto menyampaikan perjuangan mendapat hak tidak akan pernah berhenti sampai para korban mendapatkan hak berupa SLF dan SHM SRS. Para korban akan menggelar aksi di Pengadilan Negeri Semarang untuk menuntut hak -hak mereka.

Edi mengungkap tuntutan aksi yakni agar Pengadilan Negeri Semarang TIDAK MENGABULKAN kepailitan PT Inti Hosmed sebelum PT Inti Hosmed menyelesaikan semua kewajiban legalitas kepemilikan atas unit apartemen yang telah di jual ke konsumen.

"Kita sudah berjuang dan mejunggu lebih dari 12 tahun. Namun hingga saat ini belum ada niat dan itikad baik dari Inti Hosmed. Kami datang ke Pengadilan Negeri Tata Niaga Semarang, karena Inti Hosmed telah menciderai kepercayaan konsuman terkait unit yg sudah dibeli, akan tetapi sampai saat ini tidak ada perijinan SLF nya," jelasnya.


"Perayaan imlek seharusnya menjadi perayaan kebahagiaan menyambut tahun baru. Namun tidak bagi sebagian warga di Yogyakarta yang menjadi korban mafia pengembang dalam kasus Apartemen Malioboro City, yang masih terus perjuangan tanpa henti," pungkasnya. (Raya Sanjiwani) 

0 Comment