Sedang Liburan, Anak Tak Sengaja Pergoki Ayah Bareng WIL, Begini Kronologinya
Caption foto: Irwan Irawan SH, Kuasa Hukum pelapor memberikan keterangan pers di Yogyakarta.
(Yogyakarta, DIY) - Kasus dugaan perselingkuhan terjadi di Yogyakarta dengan terlapor NKA warga Grogol Selatan, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kasus tersebut terkuak karena NKA kepergok bersama seorang wanita diduga selingkuhannya di sebuah hotel berbintang kawasan Jalan Laksda Adisutjipto Yogyakarta pada 18 Juli 2024 silam.
Kasus dugaan perselingkuhan tersebut lantas dilaporkan ke Polsek Depok Barat. Kuasa hukum pelapor, Irwan Irawan SH, mengatakan kejadian dugaan perselingkuhan lantas dilaporkan ke pihak berwajib Polsek Depok, Sleman Yogyakarta.
Ia menyampaikan kejadian bermula saat saat anak akan sarapan di restoran sebuah hotel di kawasan Jl Adisutjipto Yogyakarta, tanpa disengaja melihat NKA yang merupakan ayah kandungnya sedang sarapan juga dengan wanita lain, pada Kamis (18/7/2024) lalu. Kemudian sang anak langsung memberi tahu ibunya yakni HS yang saat itu juga berada di hotel yang sama.
"Iya karena klien kami atau pelapor ini sudah mengibap duluan ya di hotel tersebut, jadi tanpa disengaja. Bahwa setelah menerima informasi dari anaknya, maka HS langsung pergi ke restoran tempat suaminya sedang sarapan bersama wanita lain tersebut dan mempertanyakan siapa wanita yang sedang makan bersama. Saat itu, kemudian menjawab bahwa yang makan bersama merupakan istri yang sudah dinikahi siri," ungkap Irwan ketika bertemu wartawan, Kamis (10/10/2024).
Setelah itu, pelapor berinisiatif untuk menanyakan ke pihak hotel, berdasarkan informasi dari pihak hotel, terlapor menginap pada kamar nomor 807 sejak Rabu (17/7/2024) sampai Kamis (18/7/2024). Diketahui pula check out atas nama inisial RA, wanita yang bersama dengan suaminya.
"RA merupakan seorang dosen yang mengajar di salah satu kampus di Kota Bandung. Sementara terlapor NKA adalah ahli Geologi," sambung Irwan.
Kami juga sangat prihatin karena empat bulan terakhir akses komunikasi pelapor ditutup oleh terlapor. Nomor diblokir dan tidak ada nafkah untuk istri dan anaknya. Kami berharap proses ini ditindaklanjuti karena ini terkait nasib ibu rumah tangga dan dua anaknya. Terlapor ini tidak pulang sampai saat ini. Mereka menikah 18 tahun dan begitu saja mudah ditinggalkan tanpa tanggung jawab," lanjutnya.
Dua anak pelapor sendiri menurut Irwan juga masih menjalani konseling secara psikologis. "Anaknya tak menyangka ayahnya melakukan hal tersebut. Mereka merasa di bawah tekanan secara psikis. Karena itu kami berharap polisi menindaklanjuti laporan,"
Pihak kuasa hukum berharap kepolisian bisa menegakkan keadilan karena atas kasus dugaaan perselingkuhan tersebut. Saat ini kasus tersebut sudah ada di Polsek Depok Barat Sleman dengan nomor laporan pengaduan Reg/168/VII/2024/SPKT/Polsek Depok Barat/ Polresta Sleman/ Polda DIY.
Pihak pelapor meyampaikan jika pasal yang disangkakan diantaranya Pasal 279 ayat KUH Pidana, dengan ancamam pidana penjara paling lama lima tahun. Kemudian pasal No. 1-5 dapat dinyatakan. Jo. Pasal 284 ayat KUH Pidana.
"Kami sertakan bukti rekaman CCTV hotel,
yang menggambarkan NKA bersama RA menginap atau masuk ke dalam satu kamar hotel secara bersama-sama. Kami juga bawa bukti rekaman pengakuan terlapor yang mengatakan telah menikah siri dengan wanita yang menginap bersama. Juga Keterangan 2 (dua) orang anak kandung klien kami yang menyaksikan kejadian terlapor makan bersama dengan RA," pungkasnya. (Raya Sanjiwani)
0 Comment