Sejumlah Warga Mengadukan Dugaan Praktek Penipuan Oleh Mafia Tanah Ke Polda DIY
(Yogyakarta, DIY) - Sejumlah warga Sleman Yogyakarta mengadukan dugaan praktek penipuan oleh mafia tanah ke Polda DIY, Kamis (29/11) malam.
Mereka juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda DIY untuk membatalkan proses jual beli tanah yang dinilai cacat hukum bahkan berlangsung tanpa sepengetahuan seluruh ahli waris.
Salah satu warga Bonadi yang juga perwakilan keluarga ini mengaku kecewa karena tanpa sepengetahuan keluarga lahan tanah mereka kini telah diratakan dengan alat berat dan telah dikavling, meski belum ada kesepakatan atau persetujuan dari para ahli waris terkait proses jual beli tanah.
Ia menjelaskan peristiwa itu berawal saat dirinya didatangi oleh EM warga Tempel, November 2024. Saat itu, EM menawarkan akan membeli tanah milik orang tuanya seluas 5000 meter.
Namun permintaan tersebut ditolak oleh Bonadi, dengan alasan tanah tidak di jual. Karena tidak berhasil, EM lantas menemui ahli waris lainya, setelah melakukan bujuk rayu akhirnya ahli waris lainya setuju menjual tanah itu.
"Dia (EM) datang ke tempat saya, setelah membujuk saya gak mempan. Dia mendatangi saudara saya, akhirnya saudara saya malah terjebak seperti ini," beber Bonadi di Polda DIY.
Padahal saat itu, dari seluruh keluarga tidak ada yang setuju tanah tersebut dijual dan tidak ada yang mengetahui pertemuan itu. Dalam pertemuan itu, saudaranya Gunadi diberikan uang Rp 5 juta sebagai tanda jadi.
"Sisanya uang akan diberikan, tapi tidak tahu sampai kapan. Soalnya dalam perjanjian saudara saya tidak diberitahu. Tiba-tiba suruh tanda tangan," katanya.
Akibat kejadian itu, ditaksir kerugian ahli waris, mencapai Rp 8 milyar lebih. Menurutnya, saat ini status tanah tersebut masih letter C, ahli waris juga disuruh untuk mengurus proses sebelum dilakukan pembayaran lunas.
"Jelas kami tidak setuju. Proses jual beli juga tidak sah, masak modal Rp 5 juta, bisa dapat tanah 5000 meter," katanya.
Setelah terjadi kesepakatan itu, pihak EM lantas meratakan tanah dan akan dijadikan untuk perumahan. Ahli waris lainnya baru mengetahui, setelah tanah itu ditawarkan kembali untuk perumahan di media sosial.
"Terus terang kami minta dibatalkan saja karena kita tidak setuju proses nya seperti itu. Kami adukan masalah ini ke Polda DIY, untuk membantu mengusut perkara ini," harapnya. (Raya Sanjiwani)
Menurutnya, pihak keluarga saat ini mengadukan kasus ini ke Pihak Polda DIY. Bersama para ahli waris lainnya ia juga akan melaporkan kasus tersebut ke pihak Polda DIY.
"Ya intinya kami meminta hak milik kembali ke ahli waris. Kita merasa dijebak saja, karena prosesnya belum sesuai kesepakatan bersama," ungkapnya.
Tak hanya itu, pihak keluarga juga menduga telah menjadi korban penipuan jual beli tanah. (Raya Sanjiwani)
0 Comment