Tak Kunjung Mendapatkan Hak Kepemilikan, Korban Apartemen Malioboro City Mengadu ke Sekda Sleman
Foto: Tak kunjung mendapatkan hak kepemilikan, korban Apartemen Malioboro City mengadu ke Sekda Sleman.
(Yogyakarta, DIY)Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City terus berjuang mendapatkan legalitas hak kepemilikan mereka yang sampai sekarang belum ditunaikan pengembang. Selain berupaya lewat akar rumput mereka juga turut menjalin komunikasi dengan pihak pemerintahan.
Baru-baru ini Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City menemui Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumiarto untuk meminta agar Pemkab Sleman menjembatani komunikasi antara sejumlah pihak terkait yang terlibat dalam persoalan ini.
Koordinator Paguyuban Korban Konsumen Malioboro City, Edi Hardiyanto menjelaskan, dalam pertemuan itu pihaknya membeberkan persoalan yang dialami konsumen sejak lama. Pihaknya tak kunjung mendapatkan legalitas kepemilikan padahal unit apartemen sudah dibayar lunas. Saatnya kepala Daerah yang bertindak tegas dan jangan sembunyi dan mencari aman ,sekda kalau perlu datang ke Jakarta bertemu pihak Top Managemen MNC jangan hanya staf saja tapi sekda sebagai penganti Bupati yang harus bertindak .
Edi menyebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Sumiarto mengaku siap untuk mencari solusi terbaik atas persoalan yang dialami pihaknya. Menurutnya, Sumiarto berkomitmen agar kasus ini segera rampung dan tidak berlarut-larut.
"Pak Sekda akan segera mencari solusi dan akan berusaha sesegera mungkin penyelesaian kasus ini agar hak konsumen diterima," katanya, Sabtu (1/5/2024).
Edi menambahkan, pihaknya juga menyampaikan persoalan lain yang muncul dalam penyelesaian kasus tersebut. Di mana sebelumnya pihak pengembang telah berjanji untuk berkomunikasi dengan MNC untuk segera menyelesaikan kasus itu, tetapi tidak terwujud,saya berharap.Sekda yang ambil alih ini jagan asisten daerah seharusnya Bupati tapi saya tidak berharap Bupati berani mengambil tindakan tegas dan diskresi tanpa melanggar norma hukum,jagan hanya diem dan jalan di tempat jangan biarkan kami yang bertindak lebih keras lagi
"Pemkab Sleman melalui asekda II mengharapkan pihak Pengembang dan mnc berjanji untuk komunikasi dari tanggal 1 sampai 29 akan tetapi setelah menunggu 1 bulan upaya tersebut hasilnya NIHIL , ini artiinya pengembang ini sudah memang tidak bisa lagi diajak kerjasama dan harus di blaclist tidak perlu di libatkan harus diberikan Sangsi berat ,
Pengembang sudah tidak dapat diajak lagi komunikasi dan dilibatkan karena sudah beberapa kali ingkar dan tidak serius dalam persoalan ini," imbuhnya,pemkab Sleman saatnya bertindak tegas dan bersikap jangan ragu ragu ambil sikap dan tindakan tegas ke pengembang nakal ini.
Pihaknya pun berharap Pemkab Sleman bisa action jangan dengan cara cara konvensional dan normatif harus adanya diskresi pimpinan daerah,pemkab harus dapat menjembatani komunikasi antara MNC sebagai pemilik induk tanah tersebut dengan masyarakat atau konsume yang menjadi korban pengembang nakal agar bulan juni ini proses perijinan semua berjalan secara estafet P3SRS,Perijinan dan proses lain nya harapan kami target 17 agustus 2024 dapat serah Terima SHM SRS
"Kami ingin pemkab Sleman langsung berkomunikasi dengan pihak jajaran Direksi MNC di Jakarta,Pak Sekda langsung yang ambil alih jangan hanya level staf saja ,ini untuk kepentingan masyarakat atau konsumen agar kasus ini segera selesai," pungkasnya,pengembang ini sudah masuk ke ranah pidana atau hukum jadi saatnya pemkab Sleman ambil alih Fasum Fasosnya yang sampai sekarang belum diserahkan oleh pengembang. (Raya Sanjiwani)
0 Comment