post image

Terdakwa GGS Divonis 7 Tahun pada Sidang Kasus Penipuan Koperasi Simpan Pinjam

  • Administrator
  • 23 Jan 2025
  • News

Caption foto:  Para korban Kospin Prima Artha Sentosa mengikuti jalannya sidang vonis di PN Yogyakarta.

(Yogyakarta, DIY) -  Waspada terhadap maraknya penipuan dengan modus Koperasi Simpan Pinjam dengan iming - iming bunga yang menarik. Seperti yang dialami warga di Yogyakarta yang ironisnya menimpa sebagian korbannya adalah para lansia. Bahkan jumlah korban hingga mencapai sebanyak 160 nasabah dan total kerugian 150 milyar rupiah.

Sebelumnya, ketua Koperasi Simpan Pinjam Prima Artha Sentosa (Kospin PAS), Goei Shi Siang atau GSS (66) diseret ke meja hijau setelah ditahan sejak Agustus 2024. Jaksa Penuntut Umum Rachmanto Nugroho SH menuntut GSS dengan pasal pidana berlapis pelanggaran UU Perbankan, pidana penggelapan dan penipuan.

Hingga pada Kamis (23/01/2025), akhirnya Ketua Majelis Hakim Tuty Budhi Utami SH MH, Anggota Majelis Hakim Reza Tyrama SH dan Sri Sulastuti SH memvonis terdakwa GGS dengan 7 tahun penjara.

Para korban pun tak kuasa menahan kekecewaannya atas vonis tersebut. Dalam sidang vonis, terdakwa juga tidak dihadirkan namun mengikuti sidang secara online.

Salah satu korban, Ir Soeprajitno menyebutkan kekecewaannya atas vonis tersebut karena lebih ringan dari tuntutan JPU yakni 10 tahun dikurangi masa tahanan dan denda 10 milyar subsider 1 tahun.

"Ya seharusnya, hakim memutuskan sesuai dengan tuntutan JPU ya. Kita kecewa ya karena tidak ada efek jera bagi pelaku lainnya," jelasnya.

Meski kecewa, namun, sejumlah korban masih akan melakukan pelaporan lanjut dengan pasal pidana dan terkait Pencucian uang

"Ya kita susul lagi melaporkan terdakwa dengan pasal pidana dan pasal TPPU atau pencucian uang. Dan saat ini sudah diproses ya karena terdakwa ini aset asetnya masih banyak yang disembunyikan, " jelasnya.

Ia menuturkan awalnya para korban tergiur dengan penawaran bunga yang  menarik daei terdakwa GGS, hingga mereka mendepositkan dananya ke Kospin PAS, namun saat hendak mengambil dana tersebut  ternyata gagal bayar pada 2020 lalu.  (Raya Sanjiwani) 

0 Comment