Tolak Mafia Tanah, Korban Malioboro City Akan Bagi Tumpeng Di Hari Bhayangkara
Caption foto: Para korban apartemen Malioboro City terus memeperjuangkan hak atas kepemilikan unit apartemen.
Upaya memperjuangkan haknya atas kepemilikan apartemen yang lebih dari 10 tahun belum diberikan pengembang Inti Hosmed, akan terus dilakukan para korban kasus jual beli apartemen Malioboro City Regency Yogyakarta. Setelah berbagai aksi dilakukan lebih dari satu tahun terakhir ini, para korban akan kembali mendesak pengembang untuk merealisasikan SHMSRS (Sertifikat Hak Milik atas Satuan Rumah Susun), dengan menggelar aksi pada 1 Juli 2024 mendatang.
Aksi tersebut akan digelar secara unik dan menarik dengan mengedepankan tradisi budaya Jawa dengan berbagai titik lokasi. Salah satunya dengan mengarak tumpeng dan ubarampe dengan nuansa budaya Jawa. Ketua Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun Apartemen Malioboro City (P3-SRS) Edi Hardiyanto menyebutkan, rencana aksi semula akan digelar di dua lokasi yakni di Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY. Namun, karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara, maka aksi tumpengan hanya akan digelar di Kejati.
"Aksi rencananya memang akan digelar di dua lokasi dengan aksi budaya mengarak sekaligus memberikan tumpeng, tapi karena bertepatan dengan Hari Bhayangkara 1 Juli itu, maka kami hanya akan bergerak ke Kejati," kata Edi, Rabu (26/6/2024)
Edi mengungkapkan, meski aksi tidak akan di lakukan di Polda DIY pada kesempatan tersebut, akan tetapi tumpeng untuk Polda tetap akan diarak di sepanjang rute menuju Kejati DIY. Para korban apartemen Malioboro City juga akan membagi-bagikan nasi tumpeng kepada masyarakat di Yogyakarta bertepatan dengan Hari Bhayangkara tersebut. Dalam aksi keprihatinannya, mereka tetap mendesak Polda DIY dan Kejati segera melakukan penegakan hukum secara tegas dan adil.
"Kami juga akan membagi-bagi nasi tumpeng kepada masyarakat," ucap Edi.
Para korban juga mendesak perlu adanya peran serta dari pemerintah kabupaten Sleman dengan kebijakan atau diskresi karena kasus ini sudah lama dan memiliki kekhususan dimana banyak konsumen atau masyarakat yang dikorbankan oleh pihak pengembang (Raya Sanjiwani)
0 Comment